Suara.com - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma berinisial SW terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Ini merupakan pemeriksaan kedua kali yang dilakukan penyidik terhadap yang bersangkutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut SW kembali diperiksa penyidik pada Senin (24/1/2022) kemarin. Dia diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2015 sampai dengan 2021," kata Eben kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Selain memeriksa SW sebanyak dua kali, penyidik juga sempet melakukan penggeledahan terhadap apartemen miliknya. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Sejumlah Petinggi PT Garuda Indonesia Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi
"Pertama Kantor PT Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan. Kemudian, Kantor PT. Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat. Selanjutnya, apartemen milik saksi SW (Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma)," beber Eben kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari dokumen, hingga elektronik.
"Tiga kontainer plastik dokumen dan barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 buah," bebernya.
Adapun, total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini tercatat sebanyak tujuh orang. Mereka di antaranya PY, RACS, AK, AW, SW, AMP dan CWM.
PY merupakan Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma, RACS selaku Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma, AK selaku General Manager PT Dini Nusa Kusuma.
Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit, Panglima TNI Akan Usut Keterlibatan Prajurit, Tapi...
Sementara SW merupakan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, AW selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma, AMP selaku Solution Manager PT Dini Nusa Kusuma, dan CWM selaku Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma.
Eben menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan guna kepentingan penyidikan. Salah satunya mencari fakta hukum tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) Kemhan tersebut.
"Bahwa PT DNK sendiri merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu," jelas Eben.