Jabodetabek Terapkan Level 2, Ini Daftar Lengkap PPKM Jawa-Bali

Selasa, 25 Januari 2022 | 07:14 WIB
Jabodetabek Terapkan Level 2, Ini Daftar Lengkap PPKM Jawa-Bali
Ilustrasi PPKM di masa pandemi Covid-19. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 31 Januari 2022. Dalam penerapannya tersebut, wilayah Jabodetabek masih menerapkan level 2.

Penerapan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada pengaturannya, terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada di level 1 dari 47 menjadi 52 daerah. Sedangkan daerah pada level 2 menurun dari 80 menjadi 75 daerah. Sementara level 3 masih tetap 1 daerah.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik Lagi, Epidemiolog Minta Pembatasan Sosial Kembali Digalakkan

"Di mana penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).

Adapun penilaiannya berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan data terkait Covid-19.

Berikut daftar PPKM Jawa-Bali untuk periode 25 hingga 31 Januari 2022:

1. DKI Jakarta Level 2

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca Juga: Meski Kasus Omicron Naik, Pemerintah Belum Terpikir Terapkan PPKM Darurat atau Lockdown

2. Banten PPKM Level 2

Berlaku di wilayah Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

3. Jawa Barat

- PPKM Level 1

Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis; dan

- PPKM Level 2

Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut,

4. Jawa Tengah

- PPKM Level 1

Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak; dan

- PPKM Level 2

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang,

5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) PPKM Level 2

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

6. Jawa Timur

- PPKM Level 1

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro;

- PPKM Level 2

Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bangkalan; dan

- PPKM Level 3

Kabupaten Pamekasan

7. Bali PPKM Level 2

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI