Bantah KDRT, Kuasa Hukum Suami Klaim Neira J Kalangi Akui Melakukan Ilegal Akses

Selasa, 25 Januari 2022 | 06:30 WIB
Bantah KDRT, Kuasa Hukum Suami Klaim Neira J Kalangi Akui Melakukan Ilegal Akses
Seorang perempuan bernama Neira J Kalangi (26) menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Tragis, dia justru ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, hingga ditahan atas kasus ilegal akses yang dilaporkan oleh suaminya. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Disisi lain, kata Odie, Niera telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan MFH. Kekinian, Niera sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 16 Januari 2022.

"Kasus itupun (ilegal akses) naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian," jelasnya.

Atas hal ini, Odie pun meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dapat menindaklanjuti laporan dugaan KDRT yang dialami kliennya. Sekaligus, mempertimbangkan untuk dapat memberikan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Minta penangguhan penahanan karena Neira punya anak bayi," pungkas Odie.

REKOMENDASI

TERKINI