Suara.com - Kuasa Hukum MFH, M. Qodri menyebut Neira J Kalangi (26) ditahan atas kasus ilegal akses terhadap akun media sosial milik kliennya. Niera bahkan diklaim telah mengakui melakukan peretasan terhadap akun media sosial milik suaminya tersebut.
Qodri menyebut MFH melaporkan kasus peretasan ini ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2021. Ketika itu, dia mengklaim belum mengetahui siapa pelakunya.
"Namanya peretasan kan banyak hal yang bisa dilakukan, kita menjaga hal tersebut agar tidak terjadi. Ya langkah preventif yang bisa kita lakukan ya kita lapor polisi. Nah itupun sebenarnya kita nggak tahu siapa yang meretas," kata Qodri saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).
Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, belakang terungkap bahwa pelaku ternyata Neira. Dia diduga telah mengubah password hingga mengambil data milik kliennya.
"Pada intinya kita menjalankan proses hukum ini sesuai prosedur, sesuai bukti yang kita punya. Sejauh informasi yang saya dapat dalam perkembangan perkara memang Ibu NJK pun sendiri udah mengakui bahwa memang dia yang meretas," katanya.
Bantah KDRT
Bersamaan dengan itu, Qodri juga membantah jika kliennya disebut telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Neira. Dia justru mempertanyakan pernyataan Neira baru-baru ini di media sosial yang mengaku sebagai korban KDRT.
Pasalnya, Qodri berdalih sejak akhir September 2021 MFH dan Niera sudah tidak tinggal serumah.
"Sehingga patut di pertanyakan mengenai kejadian KDRT yang di beritakan oleh pihak NJK," ujarnya.
Baca Juga: Neira J Kalangi, Korban Dugaan KDRT Malah Ditahan Usai Suami Laporkan Kasus Ilegal Akses ke Polisi
Kendati begitu, Qodri tak mememungkiri jika MFH dan Neira memiliki permasalahan dalam rumah tangga. Namun, dia mengklaim keduanya telah bersepakat damai alias menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.