Bantah KDRT, Kuasa Hukum Suami Klaim Neira J Kalangi Akui Melakukan Ilegal Akses

Selasa, 25 Januari 2022 | 06:30 WIB
Bantah KDRT, Kuasa Hukum Suami Klaim Neira J Kalangi Akui Melakukan Ilegal Akses
Seorang perempuan bernama Neira J Kalangi (26) menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Tragis, dia justru ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, hingga ditahan atas kasus ilegal akses yang dilaporkan oleh suaminya. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum MFH, M. Qodri menyebut Neira J Kalangi (26) ditahan atas kasus ilegal akses terhadap akun media sosial milik kliennya. Niera bahkan diklaim telah mengakui melakukan peretasan terhadap akun media sosial milik suaminya tersebut.

Qodri menyebut MFH melaporkan kasus peretasan ini ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2021. Ketika itu, dia mengklaim belum mengetahui siapa pelakunya.

"Namanya peretasan kan banyak hal yang bisa dilakukan, kita menjaga hal tersebut agar tidak terjadi. Ya langkah preventif yang bisa kita lakukan ya kita lapor polisi. Nah itupun sebenarnya kita nggak tahu siapa yang meretas," kata Qodri saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, belakang terungkap bahwa pelaku ternyata Neira. Dia diduga telah mengubah password hingga mengambil data milik kliennya.

Baca Juga: Neira J Kalangi, Korban Dugaan KDRT Malah Ditahan Usai Suami Laporkan Kasus Ilegal Akses ke Polisi

"Pada intinya kita menjalankan proses hukum ini sesuai prosedur, sesuai bukti yang kita punya. Sejauh informasi yang saya dapat dalam perkembangan perkara memang Ibu NJK pun sendiri udah mengakui bahwa memang dia yang meretas," katanya.

Bantah KDRT

Bersamaan dengan itu, Qodri juga membantah jika kliennya disebut telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Neira. Dia justru mempertanyakan pernyataan Neira baru-baru ini di media sosial yang mengaku sebagai korban KDRT.

Pasalnya, Qodri berdalih sejak akhir September 2021 MFH dan Niera sudah tidak tinggal serumah.

"Sehingga patut di pertanyakan mengenai kejadian KDRT yang di beritakan oleh pihak NJK," ujarnya.

Baca Juga: Dokter Tirta Dukung Penuh Richard Lee: Kawal Sampai Bebas

Kendati begitu, Qodri tak mememungkiri jika MFH dan Neira memiliki permasalahan dalam rumah tangga. Namun, dia mengklaim keduanya telah bersepakat damai alias menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Menurut klaim Qodri, pada 25 September 2021, Neira telah membuat dan menandatangani surat pernyataan untuk menjaga kerahasiaan pernikahan dan keluarga. Selain itu, juga menyatakan tidak akan menyebarkan segala informasi, foto atau keterangan yang bersifat urusan pribadi keluarga yang dapat menimbulkan konfrontasi atau merusak nama baik dari mereka berdua.

Bahkan Qodri mengklaim jika kliennya telah memberikan uang senilai Rp 120 juta kepada Neira. Hal ini sebagai bentuk goodwill dalam menyelesaikan permasalah yang telah terjadi antara MFH dan Niera.

"NJK dan MFH telah saling memaafkan dan memahami serta tidak menuntut baik pidana, perdata ataupun cara lainnya kepada MFH atas hal yang telah terjadi," katanya.

"Itu sebenernya udah clear, selesai lah. Itu ada perjanjiannya juga," imbuhnya.

Namun belakangan, Qodri menyebut Neira justru telah melanggar kesepakatan tersebut. Di mana, Neira telah menyebarkan foto hingga membuat keterangan di media sosial yang diklaim membuat nama baik MFH tercemar.

"Sebelumnya juga saudari NJK masih meminta sejumlah uang atas rencana penjualan kendaraan milik MFH dengan dibungkus isu atas jasa NJK membantu MFH membesarkan usaha yang dijalankan oleh MFH," klaimnya.

Dugaan KDRT

Neira sebelumnya mengaku menjadi korban KDRT suami. Lewat akun Twitter @neirajcqs, dia mengunggah foto wajahnya yang dipenuhi luka lebam.

Pada 29 November 2021, Neira melaporkan kasus KDRT ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia melaporkan kasus KDRT ini setelah suaminya lebih dulu melaporkannya atas dugaan kasus ilegal akses.

Namun, kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto menyebut laporan kasus KDRT yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya hingga kekinian tak kunjung menemui titik terang.

"Kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Disisi lain, kata Odie, Niera telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan MFH. Kekinian, Niera sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 16 Januari 2022.

"Kasus itupun (ilegal akses) naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian," jelasnya.

Atas hal ini, Odie pun meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dapat menindaklanjuti laporan dugaan KDRT yang dialami kliennya. Sekaligus, mempertimbangkan untuk dapat memberikan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Minta penangguhan penahanan karena Neira punya anak bayi," pungkas Odie.

REKOMENDASI

TERKINI