Suara.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman terlibat perdebatan sengit dengan AM, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).
Munarman, mantan petinggi Front Pembela Islam atau FPI yang sudah dilarang pemerintah itu, didakwa menggerakan orang lain untuk melakukan aksi teror. Ia juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pemimpin ISIS, Abu Bakr al Baghdadi.
Perdebatan dalam persidangan itu berkutat seputar ketengaran AM, seorang mantan anggota FPI Makassar, yang mengatakan ada banyak simbol ISIS dalam acara pembaiatan di Makassar pada 2015, yang diikuti oleh Munarman.
Awalnya Munarman bertanya pada AM soal pernyataannya terkait khilafah Daulah Islamiyah. Menurut Munarman, AM telah menyimpulkan tanpa dasar keterangannya tentang konsep negara Islam tersebut.
"Karena dia menyimpulkan di mana atas penyampaian atas Ustaz Munarman tersebut menambah keyakinan saya dan anggota FPI yang lainnya atas kebenaran adanya khilafah Daulah Islamiyah. Saya tidak tanya khilafah Daulah Islamiyah. Tiba-tiba dia menyimpulkan begitu, yang saya mau tanya ini pendapat dia, karena sudah mengaji terlebih dahulu atau karena saya?" cecar Munarman.
"Jadi ustaz sampaikan ya, perlu sampaikan begini. Saya yang bodoh, Anda yang pintar. Iya kan? Kalau mau dibilang, ya kan ini asbab dari pada antum ya kan?" jawab AM.
Tidak hanya itu, AM menyatakan bahwa bantahan Munarman tidak berdasar. Sebab, AM menyebut bahwa Munarman tetap mengikuti acara pada 24 dan 25 Januari 2015 padahal simbol-simbol ISIS sudah terpampang jelas di sana.
"Hah?" jawab Munarman.
"Andai kata antum memang pada waktu itu menyampaikan kepada kami bahwa ini tidak benar, ya kan ini tak akan terjadi. Ya, anda tidak mengatakan ISIS, tapi tahu simbol semua yang ada di sana ya kan?" sambung AM.
Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Kembali Digelar Besok, Kedua Terdakwa Akan Berikan Keterangan
Sebelumnya AM juga mengatakan para anggota FPI yang mengikuti acara baiat di Makassar pada 2015 itu yakin pada ISIS karena percaya bahwa FPI, dengan diwakili Munarman, telah menyetujui langkah tersebut.
Bahkan AM mengatakan bahwa adiknya, yang menjadi pengebom bunuh diri di sebuah gereja di Filipina pada 2019 lalu, ikut dalam acara baiat yang dihadiri Munarman pada 2015 di Makassar.
Dalam persidangan, jaksa mengatakan bahwa Munarman pada perideo 2015 terlibat dalam kegiatan terorisme di beberapa tempat, yakni di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar.
Selain itu, Munarman juga terlibat dalam acara serupa di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Agenda yang dihadiri Munarman itu dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.