Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Selasa (25/1/2022). Adapun agenda persidangan adalah pemeriksaan terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno dalam pesan singkat hari ini, Senin (25/1/2022). Rencananya sidang berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"Benar, agenda pemeriksaan kedua terdakwa," kata Haruno.
Pekan lalu, Selasa (18/1/2022), kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge). Sosok tersebut adalah Kombes (Purn) Warasman Marbun, seorang ahli kepolisian.
Baca Juga: Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI, Eks Divkum Polri: Penangkapan Tanpa Diborgol Tak Masalah
Dalam keterangannya di ruang sidang utama, Marbun turut menjelaskan tiga azas kepolisian yang harus dipegang anggota ketiga sedang bertugas.
Salah satunya azas kewajiban yang merujuk pada kejadian ekstrim yang mewajibkan seorang anggota polisi melakukan tindakan ketika sedang bertugas.
Hal itu disampaikan Marbun mejawab pertanyaan yang dilayangkan kuasa hukum kedua terdakwa, Otto Hasibuan. Dalam pertanyaannya, Otto memberikan sebuah ilustrasi ketika seorang anggota polisi ditugaskan pimpinan untuk melakukan penyelidikan di luar kota.
Otto kemudian menyatakan jika anggota polisi itu hanya membawa senjata serta alat lain seperti borgol. Kemudian, anggota polisi itu dihadapkan pada kondisi ekstrim yang berada di luar dugaan -- misalnya terjadi benturan fisik yang berujung pada penembakan.
Dalam jawabannya, Marbun menyatakan jika ilusrasi yang disampaikan Otto masuk dalam kategori kondisi ekstrem. Sebab, terjadi perlawanan berupa merebut senjata yang dilakukan oleh orang yang bukan peruntukannya.
Baca Juga: Sidang Kasus Unlawful Killing: Ahli Nyatakan Barang Bukti Senjata, Peluru Aktif dan Tajam
Atas hal itu, Marbun menyebut anggota polisi itu harus terlebih dulu melucuti dan mengamankan senjata tersebut.
Kemudian, mengamankan pelaku dan segera membawanya ke kantor komando terdekat.
"Kalau dari hasil ini, ada suatu perbuatan ekstrim apalagi si orang ini membawa senjata api yang bukan peruntukannya. Kalau terjadi seperti itu maka dilucuti dulu senjatanya, amankan senjata, orangnya diamankan di kendaraan, dan segera di bawa ke komando," jawab Marbun.
Dalam konteks ini, Marbun menyatakan, seorang anggota polisi -- khususnya bagian reserse kriminal -- harus memahami tiga azas sesuai aturan perundang-undangan an dan Peraturan Kapolri. Tiga azas itu yakni legalitas, kewajiban dan proporsional.
"Asas legalitas juga harus sesuai tugas, dan surat perintah penyelidikan. Sepanjang itu punya, itu sudah benar. Kedua, dikenal asas kewajiban. Kalau menghadapi yang ekstrim, harus segera bertindak melaksanakan kewajibannya. Kalau tidak bertindak justru anggota itu yang salah. Ketiga, asas proporsional. Artinya mereka yang ditugaskan atasannya," jelas Marbun.
Eks Divisi Hukum Mabes Polri itu menambahkan, tindakan seorang anggota polisi yang mengamankan pelaku tanpa borgol adalah sah. Sebab, dalam aturan SOP kepolisian, pemborgolan hanya dilakukan untuk seorang tahanan atau sudah punya status tersangka.
"Jadi karena sudah diperkenankan, tidak perlu lagi dia meminta ke polsek, polres, dan itu tanpa diborgol tidak masalah. Sampai sekarang tidak ada SOP (soal borgol), kecuali tahanan," papar Marbun.