Suara.com - Seorang perempuan bernama Neira J Kalangi (26) menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Tragis, dia justru ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, hingga ditahan atas kasus ilegal akses yang dilaporkan oleh suaminya.
Lewat akun Twitter @neirajcqs, Neira mengunggah foto wajahnya yang dipenuhi luka lebam. Luka tersebut diduga disebabkan oleh tindak kekerasan yang dilakukan suaminya.
Pada 29 November 2021, Neira melaporkan kasus KDRT ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Posting Tangan Memar-Memar dan Singgung Kesabaran, Inul Daratista Alami KDRT?
Kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto menyebut kliennya justru ditangkap hingga ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2022.
Penangkapan dan penahanan dilakukan menindaklanjuti laporan suaminya yang menuding Neira telah mengakses akun media sosial miliknya secara ilegal.
"Kasus itupun (ilegal akses) naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian. Kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Atas hal ini, Odie minta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan penangguhan penahanan terhadap Neira. Sekaligus, meminta kasus dugaan KDRT yang dilaporkan kliennya ditindaklanjuti.
"Kami audiensi minta Kapolda langsung melakukan pengawasan dan perintah kepada unit di Kriminal Khusus untuk segara melakukan telaah lagi dan minta penangguhan penahanan karena Neira punya anak bayi," pungkas Odie.