Ekonom Faisal Basri Mau Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, KSP: Biar Nanti MK yang Tentukan

Senin, 24 Januari 2022 | 22:03 WIB
Ekonom Faisal Basri Mau Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, KSP: Biar Nanti MK yang Tentukan
Ekonomi Senior Faisal Basri. [YouTube/Screenshot]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ekonom Faisal Basri berencana untuk menggugat Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) tidak masalah apabila ada pihak yang menyeret UU IKN ke MK.

Rencana ekonom senior tersebut didasari anggapan jika UU IKN inkonstitusioal.

"Ya, boleh-boleh saja punya pandangan begitu," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong saat dihubungi Suara.com, Senin (24/1/2022).

Meski begitu, Wandy menyerahkan kepada MK untuk keputusan apakah UU IKN sesuai atau tidak dengan undang-undang dasar.

Baca Juga: Jika Jadi Presiden, Rizal Ramli Bakal Batalkan UU IKN, Politisi PDIP: Siapa yang Mau Milih?

"Tapi yang menentukan inkonstitusional atau bukan nanti MK kan," ujarnya.

Wandy sendiri menilai kalau UU IKN sudah dibuat berdasarkan undang-undang dasar yang berlaku. Ia meyakini DPR RI sudah melakukan yang terbaik dalam perancangan UU IKN.

"Sudah (sesuai konstitusi). Ada sembilan fraksi di DPR kan. Hanya satu yang menolak. Saya kira mereka semua paham konstitusi. Sehingga mereka meloloskannya menjadi UU IKN."

Sebelumnya, niat Faisal Basri untuk menggugat UU IKN melalui judicial review ke MK karena dinilai inkonstitusional seperti UU Cipta Kerja.

Faisal mengatakan, sebelum melakukan gugatan, pihaknya masih akan membuat petisi yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menandatangani pakta integritas agar berani bertanggung jawab jika proyek IKN ini gagal.

Baca Juga: Ekonom Senior Mau Gugat UU IKN, Legislator PKB: Saya Percaya Faisal Basri Punya Dalil Kuat Yakinkan MK

"Sebelum ke MK karena kami tidak ada ahli hukum, nanti dari petisi itu ditandatangani banyak orang baru, lalu menjadi salah satu masukan buat judicial review," kata Faisal dalam diskusi yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Jumat (21/1/2022).

Petisi itu dibuat Faisal bersama planolog yang juga mantan jurnalis, Jilal Mardhani; Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra; dan pakar kebijakan publik, Agus Pambagio. Hingga saat ini, petisi yang dibuat di laman change.org ini telah ditandatangani oleh 810 orang.

"Memohon dan meminta kesediaan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, menanda-tangani pernyataan terbuka yang berisi kesediaan bertanggung-jawab terhadap keberlanjutan proyek tersebut. Jika karena satu dan lain hal, pelaksanaannya kelak dihentikan, terpaksa berhenti, atau tak mampu dilanjutkan lagi, maka bersedia untuk mengakuinya sebagai kekonyolan yang pernah dilakukan karena tak bersedia mendengar pendapat lain yang bertentangan. Juga merupakan sikap dan cara memimpin dan mengelola Negara yang tak patut ditiru oleh siapa pun." tulis petisi tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI