Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat jumlah kasus pelanggaran hak anak selama 2021 mencapai 5.953 kasus, 859 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual.
Ketua KPAI Susanto merinci, dari 5.953 kasus itu dibagi menjadi kasus Pemenuhan Hak Anak sebanyak 2.971 kasus, dan Perlindungan Khusus Anak 2.982 kasus.
Ada enam kasus tertinggi yang masuk dalam kategori Perlindungan Khusus Anak, antara lain; kekerasan fisik dan atau psikis mencapai 1.138 kasus; kejahatan seksual mencapai 859 kasus; korban pornografi dan cybercrime 345 kasus; perlakuan salah dan penelantaran mencapai 175 kasus; anak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual berjumlah 147 kasus; dan anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku sebanyak 126 kasus.
"Kasus kekerasan fisik dan psikis, anak korban penganiayaan mencapai 574 kasus, anak korban kekerasan psikis 515 kasus, anak korban pembunuhan 35 kasus, dan anak korban tawuran terdapat 14 kasus," kata Susanto dalam jumpa pers pada Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Jaga Jarak Sulit Diterapkan Saat PTM Sekolah, KPAI Khawatir Omicron
Sementara, aduan tertinggi kasus kejahatan seksual terhadap anak berasal dari jenis anak sebagai korban pencabulan sebanyak 536 kasus (62 persen), anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan/persetubuhan 285 kasus (33 persen),
"Lalu, anak sebagai korban pencabulan sesama jenis 29 kasus atau 3 persen, dan anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan/persetubuhan sesama jenis 9 kasus atau 1 persen," jelasnya.
Susanto menyebut, kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak umumnya dilakukan oleh orang yang dikenal korban, seperti teman, tetangga, oknum pendidik dan tenaga kependidikan, hingga orang tuanya sendiri.
"Hal ini dilatarbelakangi berbagai faktor, diantaranya meliputi adanya pengaruh negatif teknologi dan informasi, permitivitas lingkungan sosial-budaya, lemahnya kualitas pengasuhan, kemiskinan keluarga, tingginya angka pengangguran, hingga kondisi perumahan atau tempat tinggal yang tidak ramah anak," terang Susanto.
Dari sisi lokasi kasus, kekerasan fisik dan psikis pada anak di Indonesia banyak terjadi di lima provinsi di Indonesia, yaitu Provinsi Jawa Barat (Jabar), Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Provinsi Banten, dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, KPAI: Mewakili Rasa Keadilan Korban