Suara.com - Kepala Desa Balai Kasih Iskandar hanya tertunduk dan bungkam ketika dicecar awak media soal ditemukannya kerangkeng berisi manusia di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Diduga kerangkeng tersebut kuat digunakan sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.
Untuk diketahui, Iskandar yang merupakan kakak kandung dari Bupati Terbit kini juga menjadi tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kab Langkat Tahun 2022.
Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Iskandar ketika awak media terus mencecar usai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Iskandar, lebih memilih terus berjalan ke arah mobil tahanan.
Selain Iskandar dan Bupati Terbit, KPK telah menetapkan empat orang lainnya. Mereka yakni, pihak swasta Marcos (MSA); Pihak Swasta Shuhanda Citra ;Pihak Swasta Isfi Syahfitra; dan Muara Perangin Angin pihak swasta.
Dilaporkan Ke Komnas HAM
Fakta baru terkuat terkait adanya kerangkeng berisi manusia yang diduga untuk perbudakan, berawal dibongkar oleh Migrant Care yang telah melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait ditemukan kerangkeng berisi manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat, pelaporan tersebut dilakukan karena kerangkeng manusia tersebut kuat diduga sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.
Ia mengatakan, Migrant Care mendapatkan foto-foto bukti kerangkeng manusia di rumah sang bupati dari masyarakat.
Diduga, kata dia, kerangkeng itu digunakan sebagai tempat bagi para pekerja kelapa sawit milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
Baca Juga: Migrant Care Sebut Ada Dua Sel Kerangkeng Berisi 40 Orang di Halaman Belakang Rumah Bupati Langkat
"Kerangkeng itu dibangun untuk pekerja kebun sawit si bupati, semacam penjara di rumah. Kerangkeng itu untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja," kata Anis.
Selain itu, kata Anis, para pekerja diduga disiksa hingga tidak diberi makan. Tak hanya itu, para pekerja juga tidak diizinkan mengakses alat komunikasi.
"Bahkan, dilaporkan juga mereka tidak pernah digaji selama bekerja," kata Anis.
Rehabilitasi Narkoba
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, memberikan keterangan berbeda dari Anis Hidayat. Panca membenarkan adanya temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Ada tempat menyerupai kerangkeng, berisi 3-4 orang pada waktu itu. Tapi sebenarnya dari pendataan, bukan 3-4 orang. Kami dalami masalah kenapa ada kerangkeng," kata Panca.
Hasil pendalaman pihak kepolisian, kata Panca, tempat menyerupai kerangkeng merupakan tempat rehabilitasi narkoba.
Sementara itu, menyoroti keberadaan kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, bila dugaan tersebut benar adanya perbudakan yang Bupati Terbit Perangin Anging, maka sangat tidak manusiawi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Sehingga, kata Abdul, penegak hukum tentunya harus memberikan hukuman berat bila terbukti terkait temuan itu.
"Sikap, tidak manusiawi ini jelas tidak berprikemanusiaan melanggar HAM dan bertentangan dengan Pancasila. Pelaku harus dihukum yang seberat-beratnya," kata Abdul Fickar kepada Suara.com, Senin (24/1/2022).
Tindakan tersebut, kata Abdul Fickar, seperti memandang manusia sebagai faktor produksi yang bisa diperlakukan semena - mena.
"Ini fenomena yang menandakan masih adanya manusia-manusia yang berwatak feodalis," imbuhnya.