Suara.com - Sebelum dikeroyok hingga meninggal dunia, Wiyanto Halim (89) pernah mendapatkan ancaman pembunuhan.
Hal itu dikatakan pengacara keluarga korban, Davey Oktavianus Patty. Dia mendengar sendiri informasi itu dari Wiyanto Halim.
"Itu kalau kejadiannya (korban menyampaikan pernah diancam dibunuh) itu sendiri sekitar tiga hari sebelum kejadian. Sekitar hari Selasa atau hari Rabu," kata Davey di Pluit, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022).
Wiyanto Halim enggan menceritakan secara detail, termasuk dari siapa yang mengancamnya.
Baca Juga: Pengeroyokan Kakek di Cakung, Kini Polisi Tetapkan Satu Tersangka
"Kan saya tanya siapa yang ngancam, tapi dia nggak mau. Dia bilang orang itu nggak boleh kasih tahu kuasa hukum maupun keluarganya," kata Davey.
Saat menyampaikan hal tersebut, kondisi Wiyanto Halim dalam keadaan tenang.
"Nggak (takut), dia bilang sudah biasa dari dulu. Makanya dia bilang ke saya termasuk ke anak-anaknya, 'kalau saya mati jangan ada yang nangis, kalau bisa pesta,'" kata Davey.
Pengacara keluarga korban lainnya, Freddy Yoannes Party, mengatakan keluarga curiga pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim sudah direncanakan.
"Ini buat kami bukan sekadar pengeroyokan biasa, ini pasti ada dalangnya, ada pihak-pihak yang menghendaki hal ini terjad, ini keyakinan keluarga," kata Freddy.
Baca Juga: Tewas Dikeroyok Massa di Cakung, Provokator yang Teriaki Kakek Wiyanto Maling Akhirnya Tertangkap!
Freddy mengungkapkan korban terlibat sengketa tanah di daerah Tangerang, Banten, sejak tahun 1978.
"Secara priabadi beliau tidak punya musuh siapapun. Tapi sejak tahun 1978 sampai hari ini beliau punya tanah di Tangerang dan sampai hari ini masih proses persidangan. (Selama) 33 tahun beliau memperjuangkan hak atas tanahnya sampai hari ini belum pernah selesai," kata Freddy.
Tetapi, kata Freddy, keluarga tidak mengait-ngaitkan pengeroyokan itu dengan kasus sengketa tanah.