Minta Kapolri Jangan Gunakan Keadilan Restoratif untuk Pelaku Kekerasan Seksual, DPR: Kalau Perlu Tembak

Senin, 24 Januari 2022 | 18:16 WIB
Minta Kapolri Jangan Gunakan Keadilan Restoratif untuk Pelaku Kekerasan Seksual, DPR: Kalau Perlu Tembak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menerapkan restoratif justice atau keadilan restoratif kepada tindak pidana kekerasan seksual.

"Jangan salah kaprah terkait restoratif justice kita juga saling mengingatkan, kalau terkait kekerasan seksual tidak ada istilah restorative justice," kata Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III dengan Polri, Senin (24/1/2022).

Habiburokhman juga menyoroti kabar ihwal kasus pemerkosaan yang berujung damai di Pekanbaru.

"Saya ada berita yang mungkin saya konfirmasi kita berharap tidak benar. Di Pekanbaru pak ada anak anggota DPRD disebut enggak tahu, melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur diberitakan terjadi perdamaian pak," tutur Habiburokhman.

Baca Juga: Kekurangan Anggaran Infrastruktur, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Curhat ke Baleg DPR RI

Menurut Habiburokhman, pelaku kekerasan seksual harus mendapat tindakan tegas, tanpa ada peluang damai.

"Saya pikir kalau untuk yang seperti ini tidak ada istilah restorative justice pak. Tindak tegas pelakunya kalau lari tembak pak kayak bandar narkoba pak," kata Habiburokhman.

Tentang Keras Kasus Berujung Damai

Sebelumnya, Habiburokhman menentang keras kasus pemerkosaan yang berujung damai di Pekabaru. 

"Saya baca media ada kasus dugaan perkosaan anak di Pekanbaru oleh anak seorang pejabat yang dikatakan berakhir dengan perdamaian. Saya menentang keras," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Saling Sindir, Taufik Gerindra: Masak Mau Dibandingkan sama Anies, Giring Mending Balik Nyanyi Saja Dah

Habiburokhman menegaskan tidak ada kata damai dalam kasus pemerkosaan.

"Tidak ada istilah perdamaian dalam perkosaan apalagi terhadap anak yang ada adalah pelaku kalau terbukti harus dihukum berat dia harus dihukum berat," ujarnya.

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman saat KPK geledah ruangan Aziz Syamsuddin di DPR. (Suara.com/Bagaskara)
Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)

Ia berujar bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kalau ada kompensasi selain hukuman pidana penjara, itu lain hal. Tetapi tetap perkara pidananya harus lanjut. Jadi saya minta aparat kepolisian di Riau untuk memperhatikan dan menindaklajuti permasalahan ini," tandas Habiburokhman.

Kasus Damai usai Keluarga Diguyur Uang

Sebelumnya, kasus pemerkosaan berujung damai di Pekanbaru menjadi sorotan berbagai pihak. Korban mencabut laporan pemerkosaan yang melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru. Orangtua korban mengaku menerima permohonan maaf dari keluarga pelaku dan diberi uang Rp 80 juta.

Kriminolog Universitas Islam Riau, Syahrul Akmal Latif menyesalkan perdamaian yang dilakukan pihak keluarga korban pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Pekanbaru.

Syahrul menyebut bahwa kasus ini sangat traumatis dan harus mendapat perhatian khusus. Menurutnya, jangan sampai upaya perdamaian terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur menjadikan win-win solution.

Ilustrasi pelecehan seksual pada perempuan [suara.com/Eko Faizin/egiapriyanti]
Ilustrasi pelecehan seksual pada perempuan [suara.com/Eko Faizin/egiapriyanti]

"Dalam hal ini saya tidak menemukan kebijakan objektif yang dilakukan keluarga korban dan keluarga pelaku. Apapun namanya ada kerugian moril dan bagaimana kita harus memulihkan kondisi mental dan masa depan anak," ucap Syahrul kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (6/1/2022).

Dia menjelaskan tidak menemukan restorative justice dari perdamaian.

"Saya berharap di Pekanbaru ini tidak ada culture budaya perdamaian terhadap kasus pemerkosaan ini, terlepas dari ketidakberdayaan pihak keluarga korban dan ini harus dibantu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," terang Syahrul.

Ia mengungkapkan bahwa jika dianggap bisa damai begitu saja, semua orang ditakutkan akan bersikap sama dan hanya memanfaatkan uang agar permasalahan selesai.

"Saya berharap kebijakan perdamaian itu ditinjau ulang, terkait kebijakan yang dilakukan Polresta Pekanbaru. Laporan delik pidana tidak ada pasal yang menyatakan laporan itu dicabut dan ini harus diproses." jelas dia.

"Ditarik pun laporannya tetap harus di proses, meski masing-masing pihak menawarkan win-win solution dari pihak Kepolisian. Terlebih kasusnya pelecehan yang melibatkan anak di bawah umur dan saya ingin ini tetap diproses," terang Syahrul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI