Minta Kapolri Jangan Gunakan Keadilan Restoratif untuk Pelaku Kekerasan Seksual, DPR: Kalau Perlu Tembak

Senin, 24 Januari 2022 | 18:16 WIB
Minta Kapolri Jangan Gunakan Keadilan Restoratif untuk Pelaku Kekerasan Seksual, DPR: Kalau Perlu Tembak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menerapkan restoratif justice atau keadilan restoratif kepada tindak pidana kekerasan seksual.

"Jangan salah kaprah terkait restoratif justice kita juga saling mengingatkan, kalau terkait kekerasan seksual tidak ada istilah restorative justice," kata Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III dengan Polri, Senin (24/1/2022).

Habiburokhman juga menyoroti kabar ihwal kasus pemerkosaan yang berujung damai di Pekanbaru.

"Saya ada berita yang mungkin saya konfirmasi kita berharap tidak benar. Di Pekanbaru pak ada anak anggota DPRD disebut enggak tahu, melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur diberitakan terjadi perdamaian pak," tutur Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, pelaku kekerasan seksual harus mendapat tindakan tegas, tanpa ada peluang damai.

"Saya pikir kalau untuk yang seperti ini tidak ada istilah restorative justice pak. Tindak tegas pelakunya kalau lari tembak pak kayak bandar narkoba pak," kata Habiburokhman.

Tentang Keras Kasus Berujung Damai

Sebelumnya, Habiburokhman menentang keras kasus pemerkosaan yang berujung damai di Pekabaru. 

"Saya baca media ada kasus dugaan perkosaan anak di Pekanbaru oleh anak seorang pejabat yang dikatakan berakhir dengan perdamaian. Saya menentang keras," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Kekurangan Anggaran Infrastruktur, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Curhat ke Baleg DPR RI

Habiburokhman menegaskan tidak ada kata damai dalam kasus pemerkosaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI