Suara.com - Ferdinand Hutahaean dan perkara yang menjeratnya diserahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pagi tadi.
Ferdinand dijerat kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian setelah membuat pernyataan kontroversial melalui media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan berkas perkara tahap satu Ferdinand dinyatakan lengkap sejak 18 Januari 2022.
Tadi pagi jam 10.00 WIB, penyidik melakukan penyerahan tahap kedua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sempat Berdalih Sakit, Dokter Nyatakan Kesehatan Ferdinand Baik
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam keterangan tertulis menyatakan Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan subsider Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 156a huruf a KUHP, atau Pasal 156 KUHP.
Selanjutnya, Ferdinand akan dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan negara Rorenmin Bareskrim Mabes Polri mulai 24 Januari sampai 12 Februari 2022.
Menyangkut langkah penangguhan penahanan yang diajukan Ferdinand pada hari Senin (17/1/2021), penyidik Polri menyatakan belum menerima surat pengajuan penangguhan itu, sampai akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan tahap dua.
Ferdinand diadukan ke polisi oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia pada hari Rabu (5/1/2021).
Dia dilaporkan menyangkut dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Jasad Ahmad Panjang Anggota MIT Poso Dievakuasi dan akan Dibawa ke Kota Palu
Mereka mengadukan kalimat yang dibuat Ferdinand di Twitter pada tanggal 4 Januari 2022.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," kata Ferdinand.
Tulisan itu kemudian menyulur kemarahan sejumlah kalangan.
Sebelum ditahan dan setelah ditahan, Ferdinand meminta maaf kepada masyarakat.
Dari rutan Bareskrim Polri, dia menulis surat permintaan maaf yang berisi kalima berikut ini.
"Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT," katanya, Senin (17/1/2022).
"Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata."
"Sekali lagi mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik."