Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka Ferdinand Hutahaean dan barang bukti perkaranya terkait kasus dugaan ujaran kebencian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Perkara yang menjerat mantan politisi Partai Demokrat ini pun akan segera disidangkan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara tahap satu Ferdinand telah dinyatakan lengkap sejak 18 Januari 2022.
"Hari ini pukul 10.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka saudara FH dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
Penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Ferdinand sebagai tersangka sebagai buntut kicauan Allahmu Lemah. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Ferdinand, saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.
Ramadhan ketika itu menyebut, Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Dalam perkara ini, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Ferdinand. Salah satu pertimbangannya, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.
"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," beber Ramadhan.
Belakangan, Ferdinand pun menyampaikan permohonan maaf atas kicauannya menyebut 'Allahmu Lemah'. Dia juga meminta bimbingan agar lebih baik lagi dalam beragama.
Baca Juga: Polisi Didesak Tangkap Edy Mulyadi, Ucapannya Dinilai Lebih Bahaya dari Ferdinand dan Habib Bahar
Permohonan maaf ini disampaikan Ferdinand lewat surat terbuka yang di tulisnya dari dalam Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Surat tersebut ditunjukkan oleh kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean sesaat setelah menjenguk.