Lima Organisasi Medis Minta Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen, Begini Jawaban Kemendikbudristek

Senin, 24 Januari 2022 | 17:00 WIB
Lima Organisasi Medis Minta Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen, Begini Jawaban Kemendikbudristek
Pembelajaran Tatap Muka di Jembrana, Bali. [Foto : Istimewa/beritabali.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbatas atau 100 persen tetap berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti menyatakan, syarat pembukaan sekolah dan penanggulangan jika ada kasus positif Covid-19 di sekolah sudah diatur secara jelas di SKB 4 Menteri.

"Di dalam Surat Keputusan Bersama sudah disebut kalau ada perubahan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), otomatis pembelajaran tatap muka terbatas mengikuti perubahan tersebut," kata Suharti saat dihubungi Suara.com, Senin (24/1/2022).

Berdasarkan data Kemendikbudristek, sudah ada 276.032 sekolah atau 61 persen yang memenuhi syarat melakukan PTM 100 persen, 7 persen atau 31.060 sekolah di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan) juga mendapatkan izin khusus bisa melakukan PTM 100 persen.

Jumlah murid yang sudah melaksanakan PTM 100 persen dari 68 persen sekolah di Indonesia ini sejumlah 37.796.472 orang.

PTM 100 persen hanya bisa dilakukan di daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.

Dalam SKB 4 menteri diatur PTM wajib disetop minimal 14 hari jika terjadi penularan Covid-19 di sekolah, angka positivity rate dari tes acak di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk notifikasi hitam di atas 5 persen.

Sementara itu, Lima organisasi profesi medis mendesak pemerintah untuk mengevaluasi proses pembelajaran tatap muka 100 persen di sekolah karena kasus Covid-19 mulai melonjak akibat varian Omicron.

Kelima organisasi tersebut yakni Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI),  Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Indonesia  Intensif Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Baca Juga: Pemprov DKI Klaim Siswa Tak Terpapar Covid-19 di Sekolah, Kemampuan Tracing Dipertanyakan

Ketua PERKI Isman Firdaus menambahkan, anak-anak berpotensi mengalami komplikasi berat jika terpapar Covid-19 varian Omicron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI