Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbatas atau 100 persen tetap berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti menyatakan, syarat pembukaan sekolah dan penanggulangan jika ada kasus positif Covid-19 di sekolah sudah diatur secara jelas di SKB 4 Menteri.
"Di dalam Surat Keputusan Bersama sudah disebut kalau ada perubahan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), otomatis pembelajaran tatap muka terbatas mengikuti perubahan tersebut," kata Suharti saat dihubungi Suara.com, Senin (24/1/2022).
Berdasarkan data Kemendikbudristek, sudah ada 276.032 sekolah atau 61 persen yang memenuhi syarat melakukan PTM 100 persen, 7 persen atau 31.060 sekolah di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan) juga mendapatkan izin khusus bisa melakukan PTM 100 persen.
Baca Juga: Pemprov DKI Klaim Siswa Tak Terpapar Covid-19 di Sekolah, Kemampuan Tracing Dipertanyakan
Jumlah murid yang sudah melaksanakan PTM 100 persen dari 68 persen sekolah di Indonesia ini sejumlah 37.796.472 orang.
PTM 100 persen hanya bisa dilakukan di daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.
Dalam SKB 4 menteri diatur PTM wajib disetop minimal 14 hari jika terjadi penularan Covid-19 di sekolah, angka positivity rate dari tes acak di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk notifikasi hitam di atas 5 persen.
Sementara itu, Lima organisasi profesi medis mendesak pemerintah untuk mengevaluasi proses pembelajaran tatap muka 100 persen di sekolah karena kasus Covid-19 mulai melonjak akibat varian Omicron.
Kelima organisasi tersebut yakni Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Indonesia Intensif Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, PTM di Kota Tangerang Kembali 50 Persen
Ketua PERKI Isman Firdaus menambahkan, anak-anak berpotensi mengalami komplikasi berat jika terpapar Covid-19 varian Omicron.
"Yaitu multisystem inflammatory syndrome in children associated with Covid-19 (MIS-C) dan komplikasi long COVID-19 lainnya sebagaimana dewasa yang akan berdampak pada kinerja dan kesehatan organ tubuh lainnya," jelas Isman.
Oleh sebab itu, kelima organisasi profesi medis ini meminta pemerintah untuk memperbolehkan anak-anak atau orang tuanya untuk memilih belajar di rumah atau tatap muka di sekolah, bukan wajib PTM 100 persen.
"Anak-anak yang sudah melengkapi vaksinasi Covid-19 dan cakap dalam melaksanakan protokol kesehatan dapat mengikuti PTM," jelasnya.
Kemudian, anak-anak yang memiliki komorbid dihimbau untuk memeriksakan diri terlebih dahulu ke dokter yang menangani.
Pemerintah juga diminta untuk transparan terkait kasus Covid-19 di sekolah agar memberi kenyamanan bagi orang tua murid untuk mengirim anaknya belajar tatap muka di sekolah.