Akui Makin Semangat usai Ikut Baiat ISIS, Eks Anggota FPI di Sidang Munarman: Inilah Jihad Sesungguhnya

Senin, 24 Januari 2022 | 16:57 WIB
Akui Makin Semangat usai Ikut Baiat ISIS, Eks Anggota FPI di Sidang Munarman: Inilah Jihad Sesungguhnya
Ilustrasi sidang kasus teroris Munarman digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks anggota FPI Makassar berinsial AM memberikan kesaksian soal acara pembaiatan berkedok tablig akbar pada 2015 silam yang turut dihadiri oleh Munarman.

Diketahui, acara baiat kepada ISIS itu berlangsung dua kali, yakni di Markas FPI Makassar pada 24 Januari 2015 dan esoknya, 25 Januari 2015 di pondok pesantren pimpinan Almarhum Ustaz Basri.

Dalam keterangannya, AM mengakui jika dirinya dan eks anggota FPI Makassar lainnya semakin bersemangat mengikuti kajian rutin mingguan usai acara pembaiatan. AM yang turut menjadi panitia dalam acara pembaiatan menyebut, kajian itu digelar setiap Rabu sejak sebelum baiat berkedok seminar.

"Jadi memang setelah acara tersebut (baiat) saya dan teman-teman lebih bersemangat yang mulia, khususnya dalam mengenai waktu itu," kata AM dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Eks Anggota FPI Makassar Senang saat Munarman jadi Pembicara di Acara Baiat ISIS Berkedok Tablig Akbar

AM menyebut, para eks anggota FPI Makassar semakin giat ikut kajian karena berbaiat pada ISIS merupakan suatu upaya membela agama Islam sesungguhnya. Pasalnya, lanjut AM, selama ini pihaknya cuma menerapkan prinsip amar makruf nahi munkar.

"Ternyata inilah jihad yang sesungguhnya karena sebelumnya kami dari FPI itu hanya melakukan aksi amar makruf nahi munkar," sambungnya.

Setelah acara pembaiatan itu juga, kata AM,dia dan rekan-rekannya diberi pemahaman kajian tentang ISIS yang merupakan jalan menegakkan syariat.

"Jadi kami terpacu lah saat itu untuk lebih giat untuk melakukan apa dari kajian kajian tersebut yang mulia," papar AM.

Didakwa Berbaiat ISIS
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Saksi Sidang Munarman Sebut Pasutri Pelaku Bom Bunuh Diri di Filipina Ikut Baiat ISIS di Makassar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI