Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman sempat hadir dan mengisi ceramah saat acara pembaiatan berkedok seminar alias tabligh akbar di Makassar pada Januari 2015 silam. Bahkan, peserta baiat yang sebagian besar merupakan eks anggota FPI Makassar mengaku senang ketika mengetahui Munarman hadir sebagai pembicara.
Hal itu disampaikan saksi berinisial AM yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin (24/1/2022). Diketahui, ada ada dua agenda pembaitan di Makassar, yakni di Markas FPI Makassar pada 24 Januari 2015 dan esoknya, 25 Januari 2015 di pondok pesantren pimpinan almarhum Ustaz Basri.
"Kemudian pada saat ketika rapat-rapat itu diputuskan dan diketahui terdakwa hadir dan akan memberikan materi. Saudara selaku anggota FPI dan para anggota FPI Makassar bagaimana sikapnya mengetahui bahwa terdakwa akan hadir?" tanya JPU.
"Senang yang mulia," jawab AM.
Baca Juga: Saksi Sidang Munarman Sebut Pasutri Pelaku Bom Bunuh Diri di Filipina Ikut Baiat ISIS di Makassar
Pasalnya, kata AM, sosok Munarman adalah tokoh di FPI dan kerap muncul di media massa. Dengan demikian, AM Cs mengaku senang bisa bertemu eks Sekretaris Umum FPI tersebut secara langsung.
"Karena beliau adalah seorang tokoh yang mana beliau adalah tokoh kami FPI dan sering tampil di media. Jadi saya dan teman-teman merasa senang baru bisa melihat beliau secara langsung," ucap AM.
"Pada saat itu, di kalangan saudara sebagai anggota FPI Makassar, apakah kehadiran terdakwa itu berdampak pada para anggota FPI makassar untuk hadir atau semakin bersemangat hadir?" tanya JPU.
"Jangankan kami dari FPI dan laskar FPI Makassar, ormas islam yang lainpun jadi tertarik setelah mengetahui kalau pematerinya adalah Ustaz Munarman, dari DPP FPI," papar AM.
AM menambahkan, mayoritas peserta pembaiatan kepada ISIS berkedok seminar di Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015 silam merupakan anggota eks FPI. Pernyataan itu disampaikan AM menjawab pertanyaan JPU soal peserta yang hadir dalam acara kajian yang dipimpin almarhum Ustaz Basri.
"Dari seluruh anggota itu kan terjadwal mengikuti kajian, apakah hampir seluruhnya anggota FPI atau laskar FPI Makassar ini mengikuti kajian di Ustaz Basri?" tanya JPU.
"Iya betul, yang mulia, hampir semuanya," jawab AM.
AM menuturkan, pihaknya sempat menggelar pertemuan dengan almarhum Ustaz Basri sebelum dua agenda pembaiatan berlangsung. Setidaknya, pertemuan antara FPI Makassar dengan Ustaz Basri berlangsung hampir tiga kali.
Mendengar jawaban itu, JPU lantas bertanya, apakah dalam rapat sebelum acara sempat dibahas ihwal perubahan tema. Sebab, almarhum Ustaz Basri sempat menyarankan agar judul tema kegiatan tersebut sebaiknya diubah agar tidak dicurigai oleh pihak kepolisian.
Ceramah HRS
AM kemudian menyebut jika ide acara pembaiatan itu berangkat dari semangat isi ceramah Habib Rizieq Shihab -- eks pentolan FPI -- terkait ISIS. AM mengatakan, jika dirinya sempat hadir dalam sebuah acara milad FPI pada 2014 silam.
Dalam acara itu, AM melihat sosok Rizieq Shihab berceramah mengenai ISIS. Kepada para peserta, Rizieq menyampaikan jika ISIS lahir dari kezaliman pemerintah. Hal iti dia sampaikan menjawab pertanyaan JPU soal dasar diadakan acara pembaiatan berkedok seminar tersebut.
"Kemudian apa yang mendasari FPI Makassar mengadakan seminar tersebut?" tanya JPU.
"Jadi begini Yang Mulia, karena asbabnya, sebelumnya, kami adakan seminar tersebut miladnya FPI yang ke 17 Agustus 2014 kami hadir. Di situ di isi ceramah oleh imam besar kami Habib Rizieq, tentang waktu itu tentang, tentang, ISIS Yang Mulia, tentang ISIS. Jadi beliau sampaikan bahwa ISIS lahir karena kezaliman pemerintah, jadi intinya kalau memang pemerintah solid FPI, kita hitamkan, kita hitamkan," jawab AM.
"Jadi kami dari laskar Makassar, karena beliau sebagai imam besar kami, kami mengikuti dari instruksi beliau dari ceramah tersebut Yang Mulia," sambungnya.
Didakwa Berbaiat ISIS
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.