Suara.com - Migrant Care, lembaga swadaya yang fokus pada perlindungan pekerja migran, melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia soal keberadaan kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat mengatakan, pelaporan itu didasari atas dugaan perbudakan modern terkait kerangkeng di rumah sang bupati.
Rombongan Migrant Care sendiri diterima oleh komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Senin (24/1/2022).
Anis Hidayah mengatakan, masyarakat melaporkan kepada lembahanya soal dugaan tindak pidana perdagangan manusia serta perbudakan di rumah Bupati Terbit Rencana Perangin-angin.
Baca Juga: Heboh Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Untuk Apa?
"Ada pekerja kelapa sawit yang bekerja di ladang bupati, dan ternyata kami menemukan tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang diduga sebagai perbudakan modern dan perdagangan manusia," ujar Anis di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Anis menuturkan, dari laporan yang diterima Migrant Care, terdapat kerangkeng dibangun untuk pekerja kebun sawit sang bupati.
Ia menduga, kerangkeng itu erat terkait eksplotasi para pekerja. Bupati Terbit, diduga menjadikan kerangkeng sebagai semacam penjara di rumah.
"Kerangkeng itu dipakai untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja," ucap dia.
Tak hanya itu, Anis menuturkan para pekerja tersebut diduga mendapatkan penyiksaan hingga tak mendapatkan makan.
Baca Juga: Komnas HAM Nilai Pemberian Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Tak Beri Efek Jera
Bahkan, kata dia, para pekerja tersebut tak digaji selama bekerja serta tak diizinkan akses komunikasi.
"Ketiga, mereka tidak punya akses ke mana-mana. Keempat, mereka mengalami penyiksaan, dipukul lebam dan luka," kata dia.
Eksploitasi kelima, kata dia, pekerja diberi makan tidak layak, yakni hanya dua kali sehari. Keenam mereka tidak digaji selama bekerja.
"Ketujuh tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar," ucap Anis.
Karena itu, Migrant Care melaporkan adanya kerangkeng dan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan manusia di belakang rumah Bupati Langkat.
Menurut Anis, tindakan tersebut sangatlah keji dan melanggar prinsip hak asasi manusia.
"Baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, antipenyiksaan, antiperdagangan orang dan lain-lain," tutur Anis.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya segera mengirim tim untuk menindaklanjuti laporan Migrant Care.
Selain itu, Anas juga menuturkan Komnas HAM terus berkomunikasi berbagai pihak.
"Kenapa kami harus cepat karena karakter kasus kayak begini dalam konteks skenario hak asasi manusia memang harus cepat. Apalagi kalau ada dugaan terjadi penyiksaan. Terlambat sedikit kita akan semakin meruntuhkan kemanusiaannya terutama penyiksaan," kata Anam.