Suara.com - Komisi Pemiluhan Umum dan pemerintah bersepakat mengusulkan tanggal 14 Februari sebagi hari pemungutan suara alias pencoblosan Pemilu 2024.
Tanggal 14 Februari biasanya warga merayakan Hari Valentine atau hari kasih sayang. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (24/1/2022).
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Pencoblosan hari Rabu sudah menjadi tradisi pada pemilu-pemilu sebelumnya.
"Hari pemungutan suara direncanakan 14 Februari 2024, hari Rabu. Dari tahun ke tahun selalu Rabu. Tanggal itu juga pernah diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.
Pihak pemerintah yang dalam rapat diwakilkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga bersepakat dengan usulan pada konsinyering pertama tersebut.
"Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari," ujar Tito.
Tito mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari bisa memberikan ruang atau jeda waktu cukup menuju pilkada serentak November di tahun yang sama.
"Dengan begitu masih ada space waktu antara Februari ke November. Itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata Tito.
Untuk diketahui tanggal 14 Februari masih sebatas usulan dari KPU dan pemerintah. Kekinian rapat kerja masih berlangsung untuk menetapkan jadwal pelaksaanan Pemilu 2024.
Baca Juga: Kasus Korupsi Masih Sering Terjadi, Ini Penyebab Utamanya Menurut Mendagri
Sabtu (22/1) akhir pekan lalu, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim berharap raker yang digelar Senin awal pekan ini bisa bermuara pada kesepakatan jadwal Pemilu 2024.