Jokowi Terbitkan Perpres 8/2022, Isinya Atur Jabatan Dewan Nasional hingga Administrator KEK

Senin, 24 Januari 2022 | 14:05 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres 8/2022, Isinya Atur Jabatan Dewan Nasional hingga Administrator KEK
Presiden Jokowi. [Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, terdapat Dewan Kawasan yakni dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.

Kemudian, masih dalam pasal yang sama dijelaskan kalau administrator KEK ialah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan dan pengawasan di KEK.

Perpres 8/2022 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 12 Januari 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI