Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 pada 12 Januari 2022. Perpres tersebut mengatur tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Perpres itu diterbitkan guna mendukung jalannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK. KEK sendiri merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Terdapat enam wilayah yang ditetapkan pemerintah sebagai kawasan KEK yakni Mandalika, Tanjung Kelayang, Likupang, Tanjung Lesung, Singhasari dan Morotai.
Lantas seperti apa isi dari perpres tersebut?
Pada pasal I Perpres 8/2022 dijelaskan bahwa Dewan Nasional ialah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
Dewan Nasional KEK memiliki tugas yakni menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK, membentuk administrator KEK, menetapkan standar pengelolaan di KEK, melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK, memberikan rekomendasi pembentukan KEK.
Lalu mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayan yang potensinya belum berkembang, menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan dan pengembangan KEK, serta memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
Dewan Nasional terdiri atas ketua yang dijabat oleh menteri di bidang perekonomian dan anggota terdiri dari 12 menteri dan 1 kepala lembaga. Nantinya, ketua dan anggota bakal ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
Di dalam perpres juga disebutkan adanya jabatan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional. Jabatan itu bertugas untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional.
Adapun Sekretariat Jenderal Dewan Nasional nantinya bakal diisi oleh lima kelompok jabatan fungsional.
Lebih lanjut, terdapat Dewan Kawasan yakni dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
Kemudian, masih dalam pasal yang sama dijelaskan kalau administrator KEK ialah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan dan pengawasan di KEK.
Perpres 8/2022 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 12 Januari 2022.