DPR Bakal Bicara Soal Usulan Status DKI Jakarta Jadi Daerah Khusus Ekonomi

Senin, 24 Januari 2022 | 14:03 WIB
DPR Bakal Bicara Soal Usulan Status DKI Jakarta Jadi Daerah Khusus Ekonomi
Deretan gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (22/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara, Saan Mustopa, mengatakan status DKI Jakarta bakal dibahas lebih lanjut seiring perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Termasuk menyoal usulan mengubah status DKI menjadi DKE atau Daerah Khusus Ekonomi.

Diketahui usulan mengubah DKI menjdi DKE itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jakarta Jimly Asshiddiqie.

"Iya nanti kita bicarakan. Karena kita juga tetap memperhatikan DKI ya sebagai pusat pemerintahan sudah sekian puluh tahun pasti kita harus perhatikan," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Namun untuk saat ini Saan mengatakan status daerah untuk Jakarta pasca dicabut menjadi ibu kota, belum ditentukan.

Baca Juga: Mantan Ketua MK Mangkir Tiga Kali Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya

"Nanti daerah khususnya seperti apa nanti kita bicarakan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Sementara Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berbicara tentang undang-undang baru yang khusus mengatur tentang Jakarta. Hal itu seiring pencabutan status ibu kota dari Jakarta.

Namun Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara belum memastikan kapan pembicarana lebih lanjut itu terjadi.

"Tapi penting pada saat nanti kita membicarakan undang-undang baru tentang Jakarta, itu harus dibicarakan tentang kekhususan kita," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Menurut Doli idealnya pembahasan tentang Jakarta usai tak menyangdang status ibu kota itu dilakukan segera, begitu Undang-Undang Ibu Kota Negara disahkan.

Baca Juga: Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Jimly: Mestinya 17 April Jangan Diubah-ubah

"Jakarta harus segera diubah karena supaya jangan ada dua ibu kota. Supaya tidak jadi ada dua ibu kota. Begitu undang-undang ini disahkan kemudian ya tahap berikutnya harus kemudian kita merevisi undang-undang tentang Jakarta," kata Doli.

Doli menegaskan bahwa aturan terkkait Jakarta itu harus melalui undang-undang baru, bukan lagi revisi aturan yang ada.

"Harus undang-undang baru. Perubahan statusnya harus undang-undang baru. Itu tadi terserah siapa yang mengusulkan," ujar Doli.

Usul DKI jadi DKE

Sebelumnya Anggota DPD asal Jakarta Jimly Asshiddiqie memberikan usulan agar status Jakarta diubah. Status DKI dibuah menjadi status khusus, Daerah Khusus Ekonomi (DKE).

Jakarta tidak akan menjadi provinsi biasa setelah ibukota berpindah ke IKN Nusantara di pulau Kalimantan.

“Jakarta diubah menjadi daerah khusus ekonomi atau DKE. Jadi, di Kalimantan ada IKN atau DKI Nusantara, di sini (Jakarta) ada DKE Nusantara,” ucap Jimly melansir terkini.id-jaringan Suara.com, Minggu (23/1/2022).

Penyelenggara negara di bidang ekonomi akan berfokus di Jakarta, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pusat perbankan tanah air akan tetap tinggal di Jakarta.

“Kalau BI pindah, OJK pindah, maka pusat perbankan juga pindah ke sana (IKN Nusantara), padahal di sini (Jakarta) pusat perekonomiannya. Itu nggak benar,” ujar Jimly khawatir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI