Suara.com - Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi mempertanyakan pernyataan Gubernur Anies Baswedan yang menyebut menggelar Formula E karena hanya menjalankan Peraturan Daerah (Perda). Prasetio menyebut Anies tebang pilih dalam melaksanakan aturan.
Prasetio membandingkan dengan normalisasi sungai yang tak juga dirampungkan oleh Anies. Padahal, program tersebut juga tertuang dalam Perda DKI.
Normalisasi sungai juga termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2019 yang juga di dalamnya ada soal pembayaran uang komitmen atau commitment fee Formula E. Pemprov DKI diberikan anggaran untuk melakukan pembebasan lahan di pinggir kali.
“Tapi faktanya Gubernur tidak melaksanakan perintah Perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan," ujar Prasetio kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Peran Pemprov membebaskan lahan dalam program normalisasi sungai sangatlah penting. Jika tidak dilakukan, maka Kementerian PUPR tidak bisa mengerjakannya.
Politisi PDIP ini menilai Anies tak mau membebaskan lahan warga yang tinggal di bantaran sungai demi pencitraan semata.
"Gubernur takut disebut tukang gusur,” ucapnya.
Prasetio juga meminta Anies tidak berlindung dibalik Perda dalam menjalankan ambisi pribadinya menggelar Formula E. Apalagi, untuk melaksanakan ajang balap mobil listrik itu menggunakan dana triliunan rupiah dari APBD.
"Masalah Jakarta itu dua, macet dan banjir. Jadi tolong ayo sama-sama kerja, fokus dulu ke masalah itu," pungkasnya.
Baca Juga: Giring Ganesha Sebut Firaun Gemar Mengundang Orang Pesta, Sindir Anies Baswedan dan Band Nidji?
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Formula E bukanlah ajang yang dipaksakan. Ia menyebut menggelar balap mobil listrik itu merupakan amanat Peraturan Daerah atau Perda.
Perda yang dimaksud adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan tahun 2019. Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Ketika dipertanyakan kenapa ini dipaksakan, bukan dipaksakan, ini adalah peraturan daerah, sudah ditetapkan oleh Perda," ujar Anies dalam Youtube Total Politik, dikutip Jumat (21/1/2022).
Karena itu, segala proses mempersiapkan Formula E disebutnya memang sudah menjadi kewajiban baginya selaku pimpinan pemerintah daerah DKI.
"Dan tugasnya gubernur melaksanakan semua ketentuan perundangan, termasuk perda, dan perda itu ada tentang formula E. Itu saya lakukan," tuturnya.