Rizal Ramli mengkritik soal mekanisme pencarian Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk langsung oleh presiden.
Dia berpendapat bahwa aturan tentang pemerintahan di Indonesia tidak mengenal pemimpin wilayah dipilih melalui mekanisme penunjukan langsung.
Pasal 9 UU IKN menyatakan bahwa IKN Nusantara dipimpin oleh kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
Rizal Ramli mengaku akan menganulir UU IKN apabila dia terpilih sebagai kepala negara.
"Nanti dia (Jokowi) berhenti menjadi presiden, kami batalkan itu UU," ujar Rizal Ramli.