Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tak terima klaim Gubernur Anies Baswedan yang menyebut Formula E hanya melaksanakan Peraturan Daerah (Perda). Ia menyebut pada pelaksanaannya amanat Perda itu ditujukan untuk membayar utang.
Prasetio mengatakan, tidak ada Perda khusus mengenai penyelenggaraan Formula E. Ajang balap mobil listrik itu tertulis dalam Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2019.
“Pertama saya beri klarifikasi, Perda yang dimaksud Pak Anies adalah Perda APBD Perubahan tahun 2019. Itu tentang pembayaran commitment fee formula E Rp 560 miliar," ujar Prasetio kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Namun, Anies disebutnya malah bersiasat soal pembayaran uang komitmen fee Formula E. Anies meminta kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI untuk meminjam uang kepada Bank DKI.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani Ketua Dispora DKI Achmad Firdaus dan Anies pada Agustus 2019.
Berdasarkan dokumen Dispora DKI Jakarta, Anies meminta agar Dispora DKI meminjam uang sebesar Rp 560 miliar untuk commitment fee. Peminjaman dilakukan dalam dua terming.
Termin pertama sebesar 10 juta poundsterling, atau sekitar Rp 190 miliar untuk pembayaran commitment fee musim penyelenggaraan 2019/2020. Lalu pada musim kedua dengan jumlah yang sama dilakukan pada 30 Desember 2019 dengan menggunakan APBDP 2019.
Artinya, pembayaran commitment fee sudah dilakukan pada bulan Agustus 2019 dan APBDP 2019 baru disahkan bulan September.
"Menariknya, pembayaran commitment fee itu dilakukan sebelum Perda disahkan," katanya.
Baca Juga: Giring Ganesha Sebut Firaun Gemar Mengundang Orang Pesta, Sindir Anies Baswedan dan Band Nidji?
Dengan demikian, Perda APBD malah dipakai Anies untuk membayar utang kepada Bank DKI demi bisa melunasi commitment fee.
"Perda APBD Perubahan 2019 justru bukan untuk membayar commitment fee formula E, tapi membayar hutang ke Bank DKI,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Formula E bukanlah ajang yang dipaksakan. Ia menyebut menggelar balap mobil listrik itu merupakan amanat Peraturan Daerah atau Perda.
Perda yang dimaksud adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan tahun 2019. Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Ketika dipertanyakan kenapa ini dipaksakan, bukan dipaksakan, ini adalah peraturan daerah, sudah ditetapkan oleh Perda," ujar Anies dalam Youtube Total Politik, dikutip Jumat (21/1/2022).
Karena itu, segala proses mempersiapkan Formula E disebutnya memang sudah menjadi kewajiban baginya selaku pimpinan pemerintah daerah DKI.
"Dan tugasnya gubernur melaksanakan semua ketentuan perundangan, termasuk perda, dan perda itu ada tentang formula E. Itu saya lakukan," tuturnya.