Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) bergerak cepat menggeledah sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Buru Selatan, Maluku diduga terkait kasus suap proyek infrastruktur. Penggeledahan dilakukan selama dua hari berturut-turut, Kamis (20/1/2022) sampai Jumat (21/1/2022) juga menyasar sejumlah kantor dinas setempat.
Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya adalah Kantor Dinas Sosial, Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Anak; Kantor Koperasi dan Usaha Menengah; Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas PTSP, dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Kemudian, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Dinas Perhubungan dan Rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tim Satgas KPK dalam penggeledahan menyita sejumlah dokumen aliran sejumlah uang.
"Berbagai bukti diantaranya dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik yang diduga dapat mendukung unsur pembuktian dari dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkapnya.
Menurut Ali, sejumlah barang bukti selanjutnya akan dianalisa. Untuk nantinya akan menjadi pembuktian di persidangan.
"Penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan," imbuhnya.
Diketahui, KPK masih enggan menyampaikan penjelasan terkait kronologis maupun pihak-pihak yang sudah dibidik KPK sebagai tersangka.
"Pengumuman penetapan pihak-pihak yang dijadikan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," ucapnya.
Ali menyebut penetapan terhadap status tersangka. Untuk nantinya, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan.
Hingga kini, kata Ali, tim penyidik antirasuah masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan pidana.
"Dari para pihak sedang dilakukan diantaranya dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," ujarnya.
Ali pun memastikan akan memberikan perkembangan kepada publik.
"Berharap publik juga turut membantu mengawasi perkara ini sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan dalam penanganan perkara," imbuhnya.