Tangkap Pemilik Aplikasi Robot Trading Andi Muhammad Agung Prabowo, Bareskrim Sita Ribuan Dolar Singapura

Senin, 24 Januari 2022 | 12:44 WIB
Tangkap Pemilik Aplikasi Robot Trading Andi Muhammad Agung Prabowo, Bareskrim Sita Ribuan Dolar Singapura
Bareskrim Polri. Tangkap Pemilik Aplikasi Robot Trading Andi Muhammad Agung Prabowo, Bareskrim Sita Ribuan Dolar Singapura. (Foto: Google)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pemilik aplikasi robot trading Evotrade, PT Evolution Perkasa Group, Andi Muhammad Agung. Andi sebelumnya berstatus buronan. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Brigjen Whisnu Hermawan menyebut Andi ditangkap di salah satu hotel pada Kamis (20/1/2022), pekan lalu. 

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Muhammad Agung Prabowo," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Selain menangkap Andi, dalam perkara ini penyidik turut mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari uang 1.150 SGD (dolar Singapura), 1.000 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, hingga tiga handphone.

Baca Juga: Ceramahnya Dinilai Buat Gaduh, Ustaz Abdul Somad Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kekinian, kata Whisnu, penyidik masih memburu satu tersangka lainnya. Dia adalah Anang Diantoko alias AD.

"Atas nama tersangka Anang Diantoko," bebernya.

Enam Tersangka

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Empat diantaranya telah ditangkap dan ditahan.

"Ada enam tersangka. Dua tersangka kami tahan, duq dilakukan penahanan di luar. Du tersangka masih dicari masih DPO," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).

Baca Juga: Pemuda Gereja Laporkan Ustaz Abdul Somad, tapi Ditolak Polisi

Kedua tersangka yang masih buron itu ialah Andi dan Anang. Dia ketika itu berjanji akan segera menangkap kedua tersangka tersebut. 

"Mudah-mudahan dalam minggu ini pun tertangkap," katanya. 

Selain mengamankan para tersangka, dalam perkara ini penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua mobil mewah BMW, satu mobil Lexus, enam laptop dan dua Handphone. 

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI