Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pemilik aplikasi robot trading Evotrade, PT Evolution Perkasa Group, Andi Muhammad Agung. Andi sebelumnya berstatus buronan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Brigjen Whisnu Hermawan menyebut Andi ditangkap di salah satu hotel pada Kamis (20/1/2022), pekan lalu.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Muhammad Agung Prabowo," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Selain menangkap Andi, dalam perkara ini penyidik turut mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari uang 1.150 SGD (dolar Singapura), 1.000 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, hingga tiga handphone.
Kekinian, kata Whisnu, penyidik masih memburu satu tersangka lainnya. Dia adalah Anang Diantoko alias AD.
"Atas nama tersangka Anang Diantoko," bebernya.
Enam Tersangka
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Empat diantaranya telah ditangkap dan ditahan.
"Ada enam tersangka. Dua tersangka kami tahan, duq dilakukan penahanan di luar. Du tersangka masih dicari masih DPO," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
Baca Juga: Ceramahnya Dinilai Buat Gaduh, Ustaz Abdul Somad Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Kedua tersangka yang masih buron itu ialah Andi dan Anang. Dia ketika itu berjanji akan segera menangkap kedua tersangka tersebut.