Persekutuan Dayak Kaltim Minta Edy Mulyadi Diproses dengan Hukum Adat

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Senin, 24 Januari 2022 | 11:02 WIB
Persekutuan Dayak Kaltim Minta Edy Mulyadi Diproses dengan Hukum Adat
Pimpinan masyarakat dayak (Hops.id/Twitter/ @tjitrosoenarjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Dayak Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya buka suara terkait peryataan Edy Mulyadi yang dinilai meresahkan dan menghina warga Kalimantan.

Melansir Hops.id -- jaringan Suara.com, kelompok masyarakat Dayak bahkan mengajukan permintaan pada kepolisian terkait pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai menyakiti perasaan masyarakat Dayak dan masyarakat Kalimantan.

"Saya Haji Syahri Ja’ang Ketua Umum Persekutuan Dayak Kalimantan Timur yang juga selaku Ketua Dewan Pertimbangan Dayak Kalimantan timur dalam kesempatan ini menyatakan sikap atas pernyatataan Edy Mulyadi yang telah meresahkan dan menghina masyarakat Kalimantan" kata Haji Syahri Ja’ang, dikutip dari akun Twitter @tjitrosoenarjo pada Senin, (24/1/2021).

Dalam video yang sudah ditonton lebih dari 19 ribu kali dan juga diunggah banyak akun Twitter lain tersebut, Haji Syahri Ja’ang juga meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polda Kaltim untuk melakukan proses hukum dan penangkapan terhadap Edy Mulyadi.

Baca Juga: Buat Pernyataan Kontroversi soal IKN, Edy Mulyadi Ramai Dikaitkan dengan PKS, Ternyata Resmi 'Dibuang' Partai

"Kami meminta yang pertama kepada Kepolisian Republik Indonesia, cq Polda Kaltim untuk memproses dan menangkap saudar Edy Mulyadi beserta teman-temannya," ujarnya.

Edy Mulyadi. [Istimewa]
Edy Mulyadi. [Istimewa]

Selain itu, pihaknya juga berharap agar pihak kepolisian melakukan proses hukum positif atau yang berlaku di Indonesia dan menghadirkan Edy Mulyadi di tengah masyakat adat Kalimantan Timur untuk diproses secara hukum adat.

"Yang kedua, kami masyakat dayak Kalimantan Timur meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Polda Kaltim untuk memproses secara hukum positif dan menghadirkan Edy Mulyadi di tengah masyakat adat Kalimantan Timur untuk diproses secara hukum adat," tambahnya.

Tak hanya itu, Haji Syahri Ja’ang berharap agar pemrosesan terhadap Edy Mulyadi dilakukan sesegera mungkin, untuk kepentingan kondusifitas Kalimantan Timur dan Kalimantan.

"Yang ketiga, atas nama orang Dayak, Kalimantan timur meminta segera ditindaklanjuti untuk kepentingan kondusifitas Kalimantan Timur dan Kalimantan," tegasnya.

Baca Juga: Jumlah Pengangguran di Bontang Tinggi, Wakil Ketua DPRD Ungkap Dua Akar Persoalannya

Seperti diketahui, Pegiat media sosial, Edy Mulyadi disebut melakukan penghinaan terhadap masyarakat di Kalimantan lantaran menyebut sebagai lokasi tempat jin buang anak.

Ungkapan tersebut disampaikan Edy Mulyadi ketika mengomentari lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru yang berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Video yang memperlihatkan Edy Mulyadi disebut menghina masyarakat Kalimantan tersebut diunggah oleh akun jejaring media sosial Instagram @Katakitaig.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI