Suruhan Napi, Pasutri Kompak Kirim Puluhan Paket Sabu ke Penjara, Dibawa Pakai Botol Sabun Cair

Senin, 24 Januari 2022 | 10:41 WIB
Suruhan Napi, Pasutri Kompak Kirim Puluhan Paket Sabu ke Penjara, Dibawa Pakai Botol Sabun Cair
Barang bukti narkoba yang diselundupkan pasutri ke narapidana di LP Tulungagung. Suruhan Napi, Pasutri Kompak Kirim Puluhan Paket Sabu ke Penjara, Dibawa Pakai Botol Sabun Cair. (Antara/ist).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria berinsiial DDP (28) dab istrinya, KYA (25) kini harus mendekam di penjara setelah tepergok petugas hendak menyelundupkan 31 paket sabu-sabu, 40 butir dobel L, 8 pipet untuk isap sabu serta dua kartu perdana telepon seluler ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Tulungagung. Modusnya, pasangan suami istri (pasutri) itu memasukan narkoba tersebut ke dalam botol sabun cair. 

Dikutip dari Antara, Senin (24/1/2022), sabu-sabu dan obat terlarang itu hendak diberikan kepada narapidana di lapas tersebut. Namun, saat hendak berpura-pura membesuk pada Kamis (20/1), aksi nekat keduanya digagalkan petugas Lapas Kelas II B Tulungagung. 

Kasus itu terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan menggunakan kawat yang dimasukkan ke dalam botol. Pengakuan tersangka DDP kepada petugas, paket sabu-sabu yang coba dia selundupkan itu rencananya dikirim kepada salah satu narapidana dalam LP. 

Dalam kasus ini, ENC (26) dan AEF (25) dua narapidana di lapas tersebut turut dibekuk aparat karena dianggap terlibat terkait penyeludupan narkoa ke dalam penjara. 

Baca Juga: Ealah! Perangkat Desa di Kabupaten Malang Ini Terlibat Jual Beli Sabu

"Ya, setelah kami lakukan pendalaman atas kasus ini, kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya merupakan warga binaan di LP Tulungagung," jawab Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, kemarin. 

Didik mengatakan, jika dua narapidana itu adalah residivis dan merupakan warga Desa Kromasan Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

"Dua orang ini memang residivis dalam kasus peredaran sabu-sabu dan kini sedang menjalani pemidanaan selama tujuh tahun dan 10 tahun," paparnya.

Terkait kasus ini, polisi telah menahan keempat tersangka. "Untuk dua tersangka ini kami lakukan penahanan," ujarnya.

Sedangkan untuk dua tersangka masih dipenjara, proses hukum akan berjalan seperti biasa. Pihaknya melanjutkan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).  (Antara)

Baca Juga: Kereta Kelinci Marak di Desa-desa Tulungagung, Polisi Akan 'Semprit' Jika Ketahuan di Jalanan Umum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI