Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Senin (24/1/2022) hari ini. Agenda persidangan masih sama seperti pekan lalu, yakni pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya, persidangan akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Hanya saja, belum diketahui secara pasti berapa saksi yang dihadirkan.
"Iya benar, hari ini sidang kasus tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam pesan singkat.
Pekan lalu, pada Rabu (19/1/2022), JPU menghadirkan saksi berinisial K. Dia merupakan narapidana terorisme yang juga panitia dalam acara acara baiat kepada ISIS berkedok seminar di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan. Agenda pembaiatan itu berlangsung pada 6 Juli 2014 silam.
Dalam kesaksiannya, K menyebut jika eks Sekretaris Umum FPI itu turut hadir dalam acara pembaitan yang berlangsung di salah satu gedung di Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah.
Tidak hanya itu, saksi K juga menyebut sejumlah nama yang diduga menjadi panitia acara, di antaraya, Ustaz M. Fahri, Ustaz Syamsul Hadi, hingga Ustaz Fauzan Ansori.
Majelis hakim mula-mula bertanya, apakah acara baiat tersebut diselenggarakan organiasasi atau sebuah kelompok. Dalam jawabannya, K menyatakan jika panita acara pembaiatan menamakan diri sebagai Faksi.
Kepada majelis hakim, K mengaku jika dirinya turut menjadi panitia dengan tugas mengurus segala peralatan hingga membuka acara pembaitan berkedok seminar tersebut. Dalam ingatan K, setidaknya ada kurang lebih 1.500 peserta yang hadir.
"Kalau peserta tidak semua saya tahu. Yang saya kenal Samsul Hadi, Ansori.
Baca Juga: Pengacara Duga Ada Rekayasa dalam Kasus Munarman: Hampir Semua Saksi Sama Pertanyaan dan Jawabannya
Peserta sekitar 1.500. Karena di gedung itu ada bangkunya sebanyak 900 sampai 1.500. Kemudian karena pertimbangan khawatir tidak muat, maka kursijya kami keluarkan," ungkap K.