Omicron Melonjak, 5 Organisasi Profesi Medis Desak Pemerintah Evaluasi PTM 100 Persen: Siswa Berpotensi Komplikasi Berat

Senin, 24 Januari 2022 | 07:23 WIB
Omicron Melonjak, 5 Organisasi Profesi Medis Desak Pemerintah Evaluasi PTM 100 Persen: Siswa Berpotensi Komplikasi Berat
Sebagai ILUSTRASI: Sejumlah siswi menggunakan alat cek suhu tubuh sebelum masuk ke sekolah di Kota Bandung, Jawa Barat. [ANTARA/HO-Diskominfo Kota Bandung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lima organisasi profesi medis mendesak pemerintah untuk mengevaluasi proses pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen di sekolah karena kasus Covid-19 mulai melonjak akibat varian Omicron.

Kelima organisasi tersebut yakni Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Indonesia Intensif Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Mereka bahkan sudah menyurati empat kementerian yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Dalam Negeri.

“Laporan dari beberapa negara, proporsi anak yang dirawat akibat infeksi COVID-19 varian Omicron lebih banyak dibandingkan varian-varian sebelumnya dan juga telah dilaporkan transmisi lokal varian Omicron di Indonesia, bahkan sudah ada kasus meninggal karena Omicron,” kata Ketua PDPI, Agus Dwi Susanto, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Kemenkes RI Umumkan Sebab Kematian Dua Pasien Covid-19 Varian Omicron

Ketua PERKI Isman Firdaus menambahkan, anak-anak berpotensi mengalami komplikasi berat jika terpapar Covid-19 varian Omicron.

"Yaitu multisystem inflammatory syndrome in children associated with COVID-19 (MIS-C) dan komplikasi long COVID-19 lainnya sebagaimana dewasa yang akan berdampak pada kinerja dan kesehatan organ tubuh lainnya," jelas Isman.

Oleh sebab itu, kelima organisasi profesi medis ini meminta pemerintah untuk memperbolehkan anak-anak atau orang tuanya untuk memilih belajar di rumah atau tatap muka di sekolah, bukan wajib PTM 100 persen.

"Anak-anak yang sudah melengkapi vaksinasi COVID-19 dan cakap dalam melaksanakan protokol kesehatan dapat mengikuti PTM," jelasnya.

Kemudian, anak-anak yang memiliki komorbid dihimbau untuk memeriksakan diri terlebih dahulu ke dokter yang menangani.

Baca Juga: Sudah Ada 12 Warga Positif Omicron di Banten, Semua Warga Tangerang Raya

Pemerintah juga diminta untuk transparan terkait kasus Covid-19 di sekolah agar memberi kenyamanan bagi orang tua murid untuk mengirim anaknya belajar tatap muka di sekolah.

Diketahui, Kemenkes mencatat per 22 Januari jumlah kasus Covid-19 varian Omicron sudah mencapai 1.161 kasus, bahkan sudah ada dua pasien Omicron yang meninggal dunia.

Satu kasus merupakan transmisi lokal yang meninggal dunia di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI