Suara.com - Polisi kembali menyegel Bar Flow, Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Tempat hiburan tersebut disegel lantaran tertangkap basah melanggar aturan protokol kesehatan dan batas operasional.
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan, Bar Flow kedapatan melanggar aturan saat pihaknya melakukan kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 pada Minggu (23/1/2022) dini hari.
"Penyegelan terhadap Bar Flow karena melanggar prokes dan melanggar waktu operasional," kata Beddy kepada wartawan, Minggu (23/1/2022).
Bedyy menyebut Bar Flow ketika itu tertangkap basah masih beroperasi hingga pukul 01.00 WIB. Sehingga, pihaknya melakukan pembubaran hingga penyegelan.
Baca Juga: Langgar Prokes, Satpol PP DKI Jatuhkan Sanksi Tertulis ke Mall of Indonesia
"Pada pukul 01.00 WIB melakukan pembubaran kerumunan yang terjadi di Bar Flow," ujarnya.
Kata Beddy, pihaknya kini masih melakukan penyelidikan guna mendalami ada atau tidaknya unsur pidana di balik peristiwa ini. Salah satunya dengab memeriksa manajer Bar Flow.
"Kegiatan dalam rangka giat Operasi Yustisi Covid-19 Level 2 guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Metro Setiabudi," kata dia.
Pada Juni 2021 lalu, polisi juga sempat menyegel Bar Flow. Ketika itu, Bar Flow disegel selama tujuh hari karena melanggar aturan protokol kesehatan dan jam operasional.
"Jadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Minggu (20/6/2021) lalu.