Istana Pastikan Pembangunan IKN Tidak Hambat Penanganan Covid-19

Minggu, 23 Januari 2022 | 20:34 WIB
Istana Pastikan Pembangunan IKN Tidak Hambat Penanganan Covid-19
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong, memastikan skema pembiayaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari APBN tidak akan menghambat penanganan Covid-19. Pembangunan IKN ini tak menghambat percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pembangunan secara keseluruhan.

"Kita tahu bahwa penanganan Covid-19 oleh Presiden Jokowi menggunakan prinsip atau filosofi 'gas dan rem'. Nah, salah satu aspek penting dari pedal gas atau pemulihan ekonomi adalah dengan membangun infrastruktur," kata Wandy dalam keterangannya, Minggu (23/1/2022).

Menurutnya, pembangunan infrastruktur selama ini terbukti membawa multiplier-effect bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi secara meluas. Dan fase awal pembangunan IKN, kata dia, membutuhkan banyak proyek infrastruktur.

"Jadi di sini tidak ada persoalan untuk dipertentangkan antara pembangunan IKN dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," jelas dia.

Baca Juga: Mulai Meningkat! Kasus Positif Covid-19 di Karawang Bertambah 16 Orang

Saat ditanya apakah skema pembiayaan IKN berdampak pada postur APBN, Wandy yang biasa disapa Binyo ini dengan tegas menyatakan pemerintah dan DPR sepakat bahwa skema pembiayaan tidak akan membebani APBN.

"Otoritas fiskal dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang membahas skema pendanaan IKN, yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Mulai dari persiapan, pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara, hingga penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," tutur Wandy.

"Berdasarkan amanat UU IKN, PP akan ditetapkan 2 bulan setelah penetapan UU IKN 18 Januari lalu," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Wandy juga menegaskan angka komposisi pembiayaan IKN yang bersumber dari APBN yang sempat keluar ke publik di laman ikn.go.id merupakan angka perkiraan sebelum bertemu dengan DPR untuk pengesahan UU IKN.

"Jadi bisa disimpulkan bahwa angka tersebut perkiraan sementara yang dibutuhkan hingga 2024. Dan harus diingat bahwa ini adalah proyek multi years dengan 5 tahapan hingga 2045, sehingga presentase itu pada akhirnya akan mengecil," pungkas dia.

Baca Juga: Update: Tambah 3.205, Positif Covid-19 Indonesia Tembus 4.283.453 Kasus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI