Suara.com - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menanggapi soal pernyataan Arteria Dahlan yang mengkritik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) berbahasa Sunda.
Novel Bamukmin menilai apa yang dilakukan Arteria Dahlan bisa melukai perasaan orang Sunda.
Tak hanya itu, Arteria Dahlan juga dinilai telah membuat keonaran atau kegaduhan.
"Apa yang dikatakan Arteria Dahlan bisa menyakiti perasaan orang Sunda dan ini bisa menyebabkan dugaan melakukan keonaran atau kegaduhan," kata Novel, dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Minggu (23/1/2022).
Baca Juga: Tanggapi Soal Pelat Mobil Arteria Dahlan, Novel Bamukmin: Harus Diusut Tuntas!
Terkait pernyataannya, Arteria Dahlan juga bisa dilaporkan ke polisi.
Arteria Dahlan dinilai telah melanggar undang-undang.
"Bisa masuk ke ranah hukum Pasal 45 KUHP Juncto Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan ini masuk delik aduan," ujar Novel.
Lebih lanjut, Novel mengatakan PA 212 mengancam melaporkan Arteria Dahlan ke polisi melalui perwakilan daerah.
"Adapun PA 212 juga sangat tersinggung karena PA 212 di Jawa barat dan Banten juga ada dengan begitu bisa juga melaporkan Arteria Dahlan," tandasnya.
Baca Juga: Soal Polemik Pelat Mobil Arteria, Novel Bamukmin: Oknum Polisi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
Sebelumnya diketahui, Arteria Dahlan meminta kepada Jaksa Agung untuk mencopot Kejati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat.
Tak lama kemudian, Arteria Dahlan pun meminta maaf.
Akan tetapi, pernyataan tersebut telah terlanjur membuat masyarakat Sunda marah dan melaporkan ke polisi.
Arteria dilaporkan dengan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan dianggap telah melanggar pemeliharaan bahasa daerah, yang dilindungi oleh undang-undang.