Ahok Disebut Pantas Jadi Kepala Otorita IKN, Politisi PDIP: Apa yang Lain Mampu?

Minggu, 23 Januari 2022 | 18:25 WIB
Ahok Disebut Pantas Jadi Kepala Otorita IKN, Politisi PDIP: Apa yang Lain Mampu?
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Instagram @basukibtp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus PDIP Ruhut Sitompul menilai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pantas menjadi pimpinan IKN Nusantara.

Ruhut Sitompul mengatakan, Ahok merupakan sosok yang tepat untuk menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara.

"Bukan pantas lagi, sangat tepat Ahok, yang lain itu apa mampu masuk nominasi?" ujar Ruhut, dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Minggu (23/1/2022).

Ruhut mengatakan, pengalaan Ahok dinilai mumpuni dan sudah pantas menduduki jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara.

Baca Juga: Santriwati di Aceh Dicabuli Ustaz Pimpinan Ponpes Berkali-kali

Menurut Ruhut, Ahok tak hanya jago soal teori. Namun, dalam praktiknya, Ahok juga sudah membuktikannya di Pertamina.

"Ahok bukan hanya jago teori, praktiknya dia sudah buktikan di Jakarta, dia sudah buktikan di Pertamina," kata Ruhut.

Ruhut secara terang-terangan, mendukung Ahok untuk menjadi pimpinan Otorita IKN Nusantara.

"Sudah Pak Jokowi, pendukung setiamu Ruhut Sitompul sangat mendukung Ahok menjadi pimpinan Otorita IKN Nusantara," ungkapnya.

Sementara itu, pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai Ahok belum pantas menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara.

Baca Juga: Buat Pernyataan Kontroversi soal IKN, Edy Mulyadi Ramai Dikaitkan dengan PKS, Ternyata Resmi 'Dibuang' Partai

Menurut Nirwono, pengelolaan ibu kota harus berfokus pada pembangunan selama 5 tahun pertama.

"Oleh karena itu, harus dipilih kepala otorita yang bisa mewujudkan hal itu. Posisi Pak Ahok belum tepat atau belum saatnya," kata Nirwono, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com.

Tak hanya itu, Nirwono juga menilai bahwa para kandidat calon Kepala Otorita IKN lain masih belum layak.

Adapun kandidat Kepala Otorita IKN antara lain Bambang Brodjonegoro, Ridwan Kamil, Abdullah Azwar Anas, dan Tri Rismaharini.

"Mereka nanti setelah kota terbangun dan sudah mulai ada penduduknya, untuk menata perangkat pemerintahan daerah, kerja sama dengan pemda sekitar, pelibatan masyarakat," bebernya.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN tertanggal 18 Januari 2022 menyebutkan Kepala Otorita IKN Nusantara dipilih Presiden RI paling lama dua bulan setelah RUU IKN resmi diundangkan.

Dalam hal ini, presiden berwenang mengangkat sekaligus memberhentikan kepala otorita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI