IKN adalah Singkatan untuk Ibu Kota Negara Baru Nusantara, Pengertian dan Fakta Uniknya

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 23 Januari 2022 | 17:19 WIB
IKN adalah Singkatan untuk Ibu Kota Negara Baru Nusantara, Pengertian dan Fakta Uniknya
IKN adalah Singkatan untuk Ibu Kota Negara Baru Nusantara, Pengertian dan Fakta Uniknya - Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan isu mengenai ibu kota negara atau IKN yang baru semakin santer diperbincangkan. Mulai dari pembangunan, dana yang dihabiskan, hingga aturan baku yang akan digunakan dalam pemindahan ibu kota ini. IKN adalah singkatan yang banyak digunakan, untuk memendekkan istilah Ibu Kota Negara yang baru di Kalimantan.

Apa Itu IKN?

Ibu Kota Negara  atau IKN adalah istilah yang digunakan dalam banyak sekali pembahasan mengenai ibu kota negara yang baru. Seperti kita ketahui bersama, Jakarta tak lagi akan menjadi ibu kota Indonesia, dan akan dipindahkan ke area Kalimantan yang nantinya disebut dengan Nusantara.

IKN sendiri digunakan sebagai istilah dalam berbagai pembahasan. Mulai dari perencanaan, pembangunan yang sudah dieksekusi, rencana pemindahan, hingga munculnya RUU IKN yang baru yang membahas mengenai konstitusi yang akan digunakan di Nusantara di kemudian hari.

Baca Juga: Ahli Perencanaan Kota Sebut Ridwan Kamil Cocok jadi Kepala Otorita IKN, Ini Alasannya

Secara praktis, singkatan ini dinilai lebih sederhana dan mudah disebutkan sehingga digunakan banyak orang. Rapat dan bahasan yang dilakukan oleh bagian legislatif juga terus digodok untuk mematangkan urusan IKN ini.

Keunikan di IKN yang Muncul

Lokasi calon Ibu Kota Negara Indonesia yang baru di Kecamatan Sepaku, PPU. [ANTARA]
Lokasi calon Ibu Kota Negara Indonesia yang baru di Kecamatan Sepaku, PPU. [ANTARA]

Tidak seperti Jakarta yang memiliki kepala daerah yang menjabat selama periode jabatan, nantinya IKN akan memiliki apa yang disebut Kepala Otorita IKN Nusantara.

Tugasnya kemudian akan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang memegang jabatan selama 5 tahun, dan bisa diangkat kembali pada jabatan yang sama.

Pejabat di IKN ini sendiri akan dipilih langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR secara langsung, sehingga idealnya bisa didapatkan calon terbaik dari apa yang ada pada opsi yang sudah diberikan sebelumnya.

Baca Juga: Mantan Walikota Balikpapan Rizal Effendi Tersinggung Atas Pernyataan Edy yang Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak"

Meski demikian, banyak pihak kemudian menyanggah berbagai aturan yang diajukan dalam RUU IKN yang dinilai bergeser dari nilai demokrasi yang selama ini dipegang. Pasalnya, nantinya urusan ibu kota negara baru akan ditangani oleh DPR-RI pusat, dan bukan DPRD setempat.

Urusan Ibu Kota Negara Nusantara ini akan diurus oleh legislatif pusat sehingga dinilai penguasaan data dan praktis pengambilan keputusan akan kurang komprehensif karena tak melibatkan elemen daerah.

IKN adalah singkatan yang digunakan, dan mungkin dalam waktu dekat akan digantikan dengan nama Nusantara yang sudah diusulkan sebagai nama ibu kota negara yang baru. Semoga artikel ini bermanfaat, dan selamat beraktivitas.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI