Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak masalah dengan tindakan anggota DPR Ahmad Fadil Muzakki Syah atau Lora Fadil yang dianggap memamerkan tiga istri.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan tidak ada aturan yang melarang anggota DPR beristri lebih dari satu atau poligami.
"Tidak ada," kata Habiburokhman dihubungi, Minggu (23/1/2022).
Menurut Habiburokhman sepanjang yang dilakukan Lora memang bukan tindakan melanggar hukum, hal itu tidak menjadi soal. Apalagi bila para istri Lora juga menghendaki dan tidak keberatan atas unggahan Lora di media sosial.
"Sepanjang para istri tidak keberatan dan tidak terjadi KDRT ya enggak ada masalah, itu pilihan hidup beliau dan kita enggak boleh intervensi," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan akan menjadi masalah apabila dalam rumah tangga Lora kemudian terjadi kekerasan atau Lora tidak bertanggung jawab.
"Yang jadi masalah kalau terjadi KDRT atau ada istri yang tidak diberi nafkah, baru jadi persoalan etik," kata Habiburokhman.
Senda dengan MKD, Ketua Fraksi Nasdem di DPR Ahmad Ali juga memandang ketiga istri Lora merupakan ranah pribadi. Ia menegaskan tidak ada aturan maupun tata tertib di DPR yang melarang.
"Baca-baca tatib gak dilarang ya kan," ujar Ali.
Baca Juga: Bicara Perjalanan Hidup, Zaskia Sungkar Sebut Tidak Melarang Irwansyah Untuk Poligami
Diketahui, anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lora Ahmad Fadil Muzakki Syah atau Lora Fadilkembali menjadi sorotan publik saat mengunggah kebersamaan bersama tiga istri. Menanggpi itu, Fraksi Partai NasDem tidak ikut ikut mencampuri ranah pribadi anggotanya.