Suara.com - Kapolres Yalimo AKBP Herman Napitupulu mengatakan peristiwa pembakaran yang terjadi di Elelim, Yalimo, Papua, pada Sabtu (22/1/2022) diduga karena pelaku menolak pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
"Memang ada indikasi para pelaku melakukan pembakaran karena menolak pelaksanaan PSU yang dijadwalkan Rabu (26/1) mendatang," ujarnya di Jayapura, Minggu (23/1/2022).
"Anggota masih melakukan penyelidikan guna mengungkap secara pasti penyebab pembakaran tersebut," lanjutnya menambahkan.
Napitupulu menyebut anggotanya sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan pengamanan.
Baca Juga: Pelakunya Diduga Oknum TNI, Pomdam IM Tindak Lanjuti Kasus Pembakaran Rumah Wartawan
Ia merinci, dua rumah yang dibakar masing-masing memiliki empat kamar. Sehingga yang terbakar seluruhnya delapan pintu.
Sebelumnya pada 29 Juni 2021, sesaat setelah pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada yang memutuskan dilaksanakannya PSU dan mengugurkan calon bupati Er Dabi sehingga tidak dapat mengikuti PSU sekelompok warga melakukan aksi pembakaran perkantoran dan rumah warga.
Akibatnya 1.137 orang mengungsi dan kerugian mencapai Rp 324 miliar. (Antara)