Suara.com - Kisruh ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold ramai diperbincangkan, Direktur Eksekutif Median, Rico Marun buka suara.
Ia menyoroti pernyataan Presiden Jokowi soal tak ingin menghalangi siapapun yang mencalonkan diri di Pilpres 2024 mendatang.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Rico menilai Presiden Jokwo seharusnya mewujudkan ucapannya dengan menghapus Presidential Threshold.
Rico bahkan mengatakan, salah satu yang bisa dilakukan presiden adalah dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Dia berpandangan, eks Wali Kota Solo itu memiliki peran yang kuat dalam proses pembentukan Undang-Undang belakangan ini, seperti UU Cipta Kerja dan UU Pemindahan Ibu Kota.
"Daya dorong Pak Jokowi terhadap (pembentukan) UU tidak diragukan lagi. Bisa dilihat dari Omnibus Law (UU Cipta Kerja) dan (UU) Pemindahan Ibu Kota," ungkapnya, Minggu, (23/1/2022).
Maka dari itu, Rico menilai, baiknya Jokowi tak hanya menyatakan memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk nyalon di Pilpres 2024 mendatang.
Namun, pengamat politik ini mendorong Jokowi untuk bisa menerbitkan Perppu, agar aturan preshold yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu bisa dihapus.
"Jadi kalau ini mau diperppukan, saya rasa bila Jokowi mau, ini urusan mudah," pungkasnya.
Baca Juga: Natalius Pigai Usul Dua Tokoh Kalimantan untuk Jadi Pemimpin IKN: Putra Asli Dayak, Berkualitas!
![Presiden Jokowi berikan sambutannya di acara Dies Natalis Ke 67 Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Senin (17/1/2022). [Youtube Unpar Official]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/17/35606-presiden-jokowi-dalam-sambutannya-di-acara-dies-natalis-ke-67-unpar-bandung.jpg)
Sebagai informasi, Ketua DPR RI, Puan Maharani buka suara terkait adanya desakan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu guna menurunkan ambang batas pencapresan atau Presidential Threshold (PT) dari 20 persen menjadi 0 persen.