Soal Isu Ahok Ditunjuk Jadi Kepala Otorita IKN, Politikus Gerindra: Paling Cocok!

Minggu, 23 Januari 2022 | 14:58 WIB
Soal Isu Ahok Ditunjuk Jadi Kepala Otorita IKN, Politikus Gerindra: Paling Cocok!
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok [ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus Gerindra Arief Poyuono memberikan tanggapan mengenai isu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunjuk jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Arief Poyuono menilai Ahok cocok menjadi sosok Kepala Otorita IKN.

Menurutnya, apabila dipimpin oleh Ahok, maka akan cepat terealisasi.

"Paling tepat Ahok yang pimpin IKN Nusantara, pasti akan cepat teralisasi nanti IKN," ujarnya, dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga: Menolak Nama IKN Nusantara, Politikus Gerinda Usulkan Nama Ini

Arief Poyuono mengatakan, sosok Ahok dibutuhkan untuk memindahkan ibu kota negara.

Tak hanya itu, Arief juga mengatakan pengalaman Ahok dalam memimpin DKI Jakarta dapat mewujudkan pemindahan IKN.

"Butuh model kayak Ahok, kalau mau memindahkan ibu kota negara," ungkapnya.

Sementara itu, pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai Ahok belum pantas menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara.

Menurut Nirwono, pengelolaan ibu kota harus berfokus pada pembangunan selama 5 tahun pertama.

Baca Juga: Anak Buah Prabowo Tak Setuju Nusantara Jadi Nama IKN: Nanti Bubar Kayak Majapahit

"Oleh karena itu, harus dipilih kepala otorita yang bisa mewujudkan hal itu. Posisi Pak Ahok belum tepat atau belum saatnya," kata Nirwono, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com.

Tak hanya itu, Nirwono juga menilai bahwa para kandidat calon Kepala Otorita IKN lain masih belum layak.

Adapun kandidat Kepala Otorita IKN antara lain Bambang Brodjonegoro, Ridwan Kamil, Abdullah Azwar Anas, dan Tri Rismaharini.

"Mereka nanti setelah kota terbangun dan sudah mulai ada penduduknya, untuk menata perangkat pemerintahan daerah, kerja sama dengan pemda sekitar, pelibatan masyarakat," bebernya.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN tertanggal 18 Januari 2022 menyebutkan Kepala Otorita IKN Nusantara dipilih Presiden RI paling lama dua bulan setelah RUU IKN resmi diundangkan.

Dalam hal ini, presiden berwenang mengangkat sekaligus memberhentikan kepala otorita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI