Suara.com - Peleburan sejumlah lembaga riset seperti LBM Eijkman, Lapan, Batan, LIPI ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan melemahkan daya saing Indonesia di level dunia.
Pakar Pertahanan dan Militer Connie Rahakundini menilai dunia ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) tidak bisa dI-birokratisasi, mereka harus fleksibel dalam bekerja.
"IPTEK itu dunia yang terlalu luas, dia tidak bisa sentralistik dan birokratik, akan susah kalau begitu, daya saing kompetensi kita akan lemah kalau terlalu banyak birokrasi," kata Amin dalam diskusi CrossCheck, Minggu (23/1/2022).
Selain itu, beberapa peneliti yang diberhentikan kerja di lembaga riset akibat birokratisasi ke BRIN juga berpotensi ditarik oleh lembaga riset di luar negeri yang tentu akan merugikan Indonesia sendiri.
"Sekarang kawan-kawan saya yang punya kesempatan ke luar negeri mereka akan langsung pergi ke luar, nah bagaimana sekarang menyelamatkan itu?" ucapnya.
Connie menilai maksud dari pemerintah melebur sejumlah lembaga riset ke BRIN adalah baik, namun eksekusinya salah.
"Goodwill pemerintah itu baik, kalau kita punya goodwill baik tapi kalau caranya salah maka akan muncul masalah," tegas Connie.
Sementara, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan integrasi Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke BRIN bukan untuk menghilangkan lembaga penelitian tersebut, melainkan akan semakin memperkuat kelembagaan LBM Eijkman.
"Proses integrasi ini saya jadikan momentum untuk melembagakan LBM Eijkman, yang tadinya hanya sebuah unit ad hoc di Kementerian Riset dan Teknologi, sekarang resmi menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman," kata Handoko dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2021).
Baca Juga: BRIN Gandeng Huawei Dukung Strategi Nasional AI
Melalui integrasi itu, kata Handoko, permasalahan tidak dapat diangkatnya pegawai negeri sipil (PNS) di LBM Eijkman sebagai peneliti, kini dapat dilantik sebagai peneliti.
Kepada non-PNS di LBM Eijkman, BRIN menawarkan berbagai macam skema.
Bagi mereka yang non-PNS dan sudah S3 dan usianya maksimal 45 tahun, dapat mengikuti mekanisme penerimaan CPNS. Jalur itu sudah dilakukan oleh beberapa orang.
Sedangkan untuk yang di atas 45 tahun dapat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi mereka yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan S3, BRIN menawarkan skema untuk melanjutkan pendidikan dengan mekanisme beasiswa berbasis riset.
Terkait isu pemecatan sejumlah honorer, Handoko menuturkan selama ini tenaga honorer tersebut direkrut oleh lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) yang sekarang terintegrasi dengan BRIN.
Handoko menuturkan tidak ada pemecatan terhadap sejumlah tenaga honorer, namun karena kontrak mereka telah berakhir pada Desember 2021.
Sebanyak 33 lembaga riset dari kementerian/lembaga (K/L) telah terintegrasi dengan BRIN dan dalam waktu dekat enam K/L lainnya akan segera terintegrasi.
Integrasi tersebut meliputi seluruh sumber daya riset, yakni sumber daya manusia, infrastruktur, dan penganggaran. Integrasi lembaga riset di Indonesia ke dalam BRIN merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN.