Suara.com - Mengemudikan kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). Usia minimal orang yang ingin mempunyai SIM yakni 17 tahun.
Supaya lulus ujian SIM seseorang harus melalui dua tahapan tes. Pertama, tes tulis. Tes ini difungsikan untuk mengetahui pemahaman berkendara seseorang dari segi teoritis.
Kedua, tes praktik. Pada tes ini orang akan diuji langsung kemampuan mereka mengemudikan kendaraan bermotor.
Tetapi pada tahap tes praktik paling sering membuat orang gagal lulus ujian SIM.
Berbicara soal itu, akun Instagram @video_medsos mengunggah aksi wanita saat ujian praktik SIM.
"Lulus enggak nih bosku?" caption video seperti dikutip oleh Suara.com, Jumat (21/01/2022).
Rekaman video tersebut memperlihatkan jalur untuk ujian SIM dipenuhi oleh polisi tidur.
Seorang wanita mengemudikan sepeda motor melewati jalur ujian SIM ini. Dia mengemudikan sepeda motor manual ketika melewati jalur itu.
Aksi wanita saat ujian SIM
Baca Juga: Pencopet Rogoh Tas Pengendara Motor di Terminal Pulogadung Viral, Polisi Ringkus Pelaku

Wanita ini mengemudikan sepeda motornya di jalur tersebut dengan kecepatan cukup tinggi. Alhasil saat ban menyentuh polisi tidur, sepeda motornya menjadi melompat-lompat.
BERITA TERKAIT
Adu Harga Yamaha XMAX dan Honda Forza Maret 2025, Cocok untuk Touring Lebaran
12 Maret 2025 | 18:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI