Diduga Terima Suap dari Bupati Muba, Eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Ditahan

Sabtu, 22 Januari 2022 | 21:33 WIB
Diduga Terima Suap dari Bupati Muba, Eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Ditahan
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengumumkan Lomba Orasi Unjuk Rasa memperingati Hari HAM Sedunia. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Dalizon dicopot seusai diduga melakukan pelanggaran dan kekinian telah diperiksa Divisi Propam Mabes Polri. Pencopotan AKBP Dalizon terjadi pada Desember 2021 lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan Sabtu (22/1/2022). Saat ini, AKBP Dalizon ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

"Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor. Dan saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan," kata Dedi.

Penahanan terhadap Dalizon, kata Dedi, sudah dilakukan sejak Sabtu (8/1/2022) lalu. Bahkan  kasus dugaan korupsi yang menjerat Dalizon telah memasuki tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Update Kecelakaan Maut Balikpapan, Polri: Empat Korban Meninggal, Satu Kritis

"Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU."

Pangkal kasus

Sidang dugaan suap proyek infrastuktur di Musi Banyuasin atau Muba, Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas I Palembang, Kamis (20/1/2022).

Pada sidang kali ini hadir Kadis  PUPR  Muba Herman Mayori yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Dodi Reza Alex Noerdin.

Dalam pengakuan saksi Herman, pihak kepolisian juga menikmati fee dari proyek-proyek tersebut. Herman menyebut  uang tersebut guna pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah. 

Baca Juga: Mobil Kontainer Seberat 20 Ton Sebabkan Laka Maut di Balikpapan, Mabes Polri Akan Kirim Tim

Terdakwa Suhandy sudah mendapatkan proyek sebagai kontraktor di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu. Pada proyek tahun anggaran 2020, proyek tersebut sempat bermasalah sehingga berurusan dengan kepolisian daerah, juga Polres Musi Banyuasin. 

"Pada 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR.

Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber dari Suhandy katanya, untuk proyek berikutnya," ungkap Herman dalam persidangaan.

Selain aliran dana ke Polda Sumsel, Herman pun menuturkan uang tersebut mengalir ke Polres Muba.

"Terdapat juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ada juga ke Kasat Reskrim Rp20 juta guna support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," ungkap Herman.

Jatah fee proyek yang diterima dari Suhandy beragam. Untuk Bupati Dodi Reza Alex, fee diberikan 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, sedangkan untuk Kepala Dinas PUPR sebesar 3-5 persen, dan pihak lainnya mencapai tiga persen.

Pada awal 2021, Suhandy juga memberikan pembayaran sisa fee proyek 2021 sebesar Rp2,5 miliar.
Tahap pertama awal Januari 2021 sebesar Rp1,5 miliar mengalir  melalui para PPK Dinas PUPR Muba, kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori.

Dari Herman, ia memerintahkan Irfan memberikannya kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.

"Saya berikan melalui Irfan karena Irfan sudah kenal lama dengan Acan. Lalu Rp1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari lalu," tuturnya.

Dari Rp1 miliar tersebut dibagi Rp800 juta diberikan ke Bupati Dodi Reza melalui Irfan dan Acan, dan Rp200 juta lainnya guna operasional Kantor Dinas PUPR.

"Sisa pembayaran fee tahun 2020, bukan 2021  Itu berbeda lagi," aku Herman.

Menanggapi pengakuan di persidangan ini, Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi mengatakan, pihaknya akan mencari tahu mengenai hal tersebut.

"Kalau memang ada nanti kita klarifikasi, dikasih ke siapa, jangan cuma ngomong. Kalau benar ada anggota bersalah, kita periksa sesuai aturan berlaku. Kasat Reskrim Muba kita klarifikasi kebenarannya," tegas Supriadi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI