Suara.com - Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Dalizon dicopot seusai diduga melakukan pelanggaran dan kekinian telah diperiksa Divisi Propam Mabes Polri. Pencopotan AKBP Dalizon terjadi pada Desember 2021 lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan Sabtu (22/1/2022). Saat ini, AKBP Dalizon ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
"Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor. Dan saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan," kata Dedi.
Penahanan terhadap Dalizon, kata Dedi, sudah dilakukan sejak Sabtu (8/1/2022) lalu. Bahkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Dalizon telah memasuki tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU."
Pangkal kasus
Sidang dugaan suap proyek infrastuktur di Musi Banyuasin atau Muba, Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas I Palembang, Kamis (20/1/2022).
Pada sidang kali ini hadir Kadis PUPR Muba Herman Mayori yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Dodi Reza Alex Noerdin.
Dalam pengakuan saksi Herman, pihak kepolisian juga menikmati fee dari proyek-proyek tersebut. Herman menyebut uang tersebut guna pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah.
Baca Juga: Update Kecelakaan Maut Balikpapan, Polri: Empat Korban Meninggal, Satu Kritis
Terdakwa Suhandy sudah mendapatkan proyek sebagai kontraktor di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu. Pada proyek tahun anggaran 2020, proyek tersebut sempat bermasalah sehingga berurusan dengan kepolisian daerah, juga Polres Musi Banyuasin.