Suara.com - Covid-19 varian Omicron sedang menjadi perhatian utama medis di seluruh dunia. Pemerintah Indonesia melalui Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron menetapkan kebijakan kriteria pasien Omicron wajib isolasi di rumah sakit.
Lantas, apa saja kriteria pasien Omicron wajib isolasi di rumah sakit? Simak ulasannya berikut.
Kriteria Pasien Omicron Wajib Isolasi di Rumah Sakit
Dikutip dari Covid19.go.id, sejak laporan kasus pertama per tanggal 24 November 2021 dari Afrika Selatan, saat ini sudah terdapat 149 negara yang melaporkan kasus Covid-19 varian Omicron. Bahanya Omicron disebutkan oleh WHO dalam Technical Brief per tanggal 7 Januari 2022, bahwa tingkat penularan varian omicron lebih cepat. Akan tetapi, risiko perawatan di rumah sakit lebih rendang jika dibandingkan dengan varietas sebelumnya seperti delta. Penelitian lebih lanjut mengenai varian Covid-19 masih dilanjtukan. Simak kriteria pasien Omicron wajib isolasi di rumah sakit.
Baca Juga: Hong Kong Akan Musnahkan Ribuan Hamster Karena Covid-19
Dengan mempertimbangkan hal-hal perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia, maka pemerintah menetapkan aturan kriteria pasien Omicron wajib isolasi di rumah sakit dengan tujuan untuk mencegah dan mengendalikan kasus Covid-19 varian Omicron.
Kriteria pasien Omicron wajib isolasi di rumah sakit adalah sebagai berikut:
- Pasien mengalami gejala berat-kritis
- Pasien alami gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol
- Pasien mengalami gejala klinis
Selain kriteria pasien omicron wajib isolasi di rumah sakit, terdapat juga ketentuan pasien dirawat di rumah sakit dapat pindah ke ruang isolasi apabila:
- Pasien mengalami perbaikan klinis dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak dua kali dengan jawak watku pemeriksaan dua puluh empat jam. Apabila hasil positif setelah pemerikaan, maka pasien dipindahkan ke ruang isolasi terpusat.
- Pasien terkonfirmasi terpapar virus covid-19 yang melakukan perjalanan luar negeri dan menunjukkan gejala ringan, gejala sedang, dan berat.
Perlu untuk Anda ketahui, dikutip dari Who.int, Pada tanggal 26 November 2021, WHO mengumumkan varian B.1.1.529 sebagai varian yang menjadi perhatian, bernama Omicron, atas saran dari Who's Technical Advisory Group on Virus Evolution (TAG-VE).
Keputusan ini didasarkan pada bukti yang disajikan kepada TAG-VE bahwa Omicron memiliki beberapa mutasi yang mungkin berdampak pada bagaimana perilakunya, misalnya, pada seberapa mudah penyebarannya atau tingkat keparahan penyakit yang ditimbulkannya.
Baca Juga: Cegah COVID-19 Penularan Lokal, Satgas Minta Masyarakat Kurangi Berkumpul dan Kembali WFH
Belum jelas apakah Omicron lebih dapat ditularkan (misalnya, lebih mudah menyebar dari orang ke orang) dibandingkan dengan varian lain, termasuk Delta. Meskipun demikian, jumlah orang yang dites positif telah meningkat di daerah Afrika Selatan yang terkena varian ini, tetapi studi epidemiologi sedang dilakukan untuk memahami apakah itu karena Omicron atau faktor lainnya.
WHO bekerja sama dengan mitra teknis untuk memahami dampak potensial dari varian ini, termasuk vaksin. Vaksin tetap penting untuk mengurangi penyebaran parah dan kematian, termasuk terhadap varian sirkulasi dominan, Delta. Vaksin saat ini tetap efektif untuk mencegah penyebaran parah hingga kematian.
Demikian itu informasi mengenai kriteria pasien omicron wajib isolasi di rumah sakit dan tambahan informasi lain dari WHO.
Kontributor : Mutaya Saroh