Amnesty International Kritik UNHCR dalam Penanganan Pengungsi Afghanistan

Sabtu, 22 Januari 2022 | 12:23 WIB
Amnesty International Kritik UNHCR dalam Penanganan Pengungsi Afghanistan
Wanita pengungsi Afghanistan saat berdialog dengan aparat kepolisian yang mengawal aksi unjuk rasa di lapangan IRTI Monas,Jakarta Pusat. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia melayangkan kritik kepada UNHCR yang dinilai gagal dalam menjalankan mandat perlindungan pengungsi dan penanganan permasalahan pengungsi Afghanistan. Diketahui, para pengungsi itu telah hidup di Indonesia dalam bayang-bayang ketidakpastian selama 10 tahun.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, dalam hal ini pemerintah turut memperburuk situasi pengungsi Afghanistan. Padahal pada akhir tahun 2016, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. 

"Itu artinya, seluruh jajaran pemerintah juga memiliki tugas dan tanggungjawab untuk melindungi pengungsi dan menangani permasalahan para pengungsi Afghanistan tersebut," kata Usman dalam siaran persnya, Sabtu (22/1/2022).

Usman menambahkan, dalam Peraturan Presiden tersebut, jelas dituangkan definisi-definisi dasar dari hal-hal terkait pengungsi. Termasuk, mengatur tentang bagaimana tugas aparat dalam melakukan deteksi, penampungan, serta perlindungan pencari suaka dan pengungsi.

Baca Juga: Pengungsi Afghanistan di Indonesia: Keras Sekali Bukan Seperti Manusia, Saya Tadi Dipukul, Didorong

Usman menilai, seharusnya UNCHR dan Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan efektif, termasuk dalam memenuhi hak-hak para pengungsi, hak-hak mereka memperoleh suaka politik, hingga hak-hak mereka untuk mendapatkan pemukiman kembali di negara ketiga. 

"Solusi terakhir ini, dalam observasi Amnesty, merupakan solusi yang paling diinginkan oleh para pengungsi Afghan yang telah lama hidup dalam kondisi yang buruk selama 10 tahun," sambungnya.

Atas hal itu, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah Indonesia khususnya, Kapolri untuk menerbitkan Peraturan Kapolri terkait HAM untuk para pengungsi. Perkapham untuk penanganan kepolisian terhadap pengusngi ini, kata Usman, penting agar para aparat lebih dapat mengerti mengapa mereka mengungsi dan mengapa aparat perlu melindungi hak-hak dasar mereka ketika menyampaikan pendapat, termasuk ketika mengkritik penanganan pengungsi UNHCR. 

Misalnya saja dalam demo di Pekanbaru. Sangat terlihat aparat kepolisian tidak paham dan cenderung memusuhi pengungsi. Mereka bukan kriminal. 

"Mereka adalah orang-orang yang butuh pertolongan. Dalam peristiwa demonstrasi di Monas dan di depan kantor Amnesty, beberapa aparat kepolisian sangat tidak ramah kepada pengungsi, baik dari lontaran pernyataan maupun dari tindakan yang tidak perlu."

Baca Juga: Selama Hidup di Indonesia Menunggu Kepastian dari UNHCR Menuju Negara Ketiga, 17 Pengungsi Afghanistan Bunuh Diri

Menurut Usman, menjadi tidak masuk akal, UNCHR kantor Indonesia dan pemerintah Indonesia tidak juga dapat melindungi dan menangani pengungsi Afghan tersebut. Ada banyak solusi yang seharusnya sejak awal bisa dijajaki. 

"Mulai dari repatriasi, integrasi lokal, hingga pemukiman kembali. Tetapi karena sudah terlalu lama tanpa solusi, kini para pengungsi itu lebih banyak yang ingin solusi pemukiman kembali." pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI