Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan belum memiliki rencana lagi untuk temui pucuk-pucuk pimpinan partai politik Islam selain PAN dan PPP. Pertemuan tersebut dimaksudkan dalam rangka penjajakan koalisi hadapi Pemilu 2024.
"Kita lihat perkembangannya dulu," kata Yusril saat dihubungi lewat pesan singkat oleh Suara.com, Sabtu (22/1/2022).
Yusril mengatakan, jika memang nantinya tawaran koalisi yang dijajakinya kepada PAN dan PPP jadi hal yang positif, maka penjajakan kepada parpol Islam lainnya akan dilakukan juga.
"Tapi untuk sementara kami ingin mulai dari yang 3 (PBB, PAN, dan PPP) ini dulu," ungkapnya.
Baca Juga: Temui Elite PAN dan PPP, Yusril Ketum PBB Jajaki Koalisi Hadapi Pemilu 2024
Untuk diketahui, Yusril Ihza Mahendra melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis sore (20/1/2022). Kedua pucuk pimpinan partai Islam itu bertemu untuk membahas kerja sama PPP dan PBB dalam menghadapi Pemilu 2024.
Sekjen Partai Bulan Bintang, Afriansyah Noor yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan, pertemuan itu adalah kelanjutan dari pertemuan dengan pimpinan DPP PAN beberapa dua hari sebelumnya.
Afriansyah menyampaikan keprihatinannya terhadap keberadaan partai-partai berbasis Islam modernis yang suaranya kian menurun dari Pemilu ke Pemilu.
Ajakan kerja sama tersebut, menurut Afriansyah, mendapat sambutan yang positif, sehingga PAN, PPP dan PBB dapat mendorong terbentuknya kerja sama yang erat.
“Bahkan jika mungkin ketiga partai dapat membentuk sebuah koalisi ketika mendaftar sebagai peserta Pemilu,” kata Afriansyah kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Rencana PKS, Demokrat dan Golkar Bakal Koalisi, Gerindra: Itu Bentuk Ikhtiar Untuk Merebut Kekuasaan
Afriansyah menilai, bahwa peserta Pemilu menurut UU Pemilu adalah parpol yang telah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU. Kalau dalam Pilpres, paslon dapat diusung oleh partai atau gabungan partai, maka dalam Pileg, peserta Pileg seharusnya juga bisa satu parpol atau gabungan parpol yang secara bersama-sama mendaftar sebagai peserta Pemilu.
Menurutnya, hal itu tidak memerlukan perubahan UU Pemilu. Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memberi tafsir bahwa peserta Pileg adalah parpol atau gabungan parpol, maka persoalan selesai.
"Selanjutnya tinggal KPU yang membuat aturan teknis bagaimana tatacara gabungan parpol ikut Pileg dengan satu nomor urut. Kalau ini terjadi, hal itu sama sekali tidak akan mengganggu jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024," tuturnya.
Jika hal tersebut terjadi, menurutnya, di DPR nanti otomatis akan terbentuk sebuah fraksi koalisi. Fraksi koalisi ini bisa menjadi cikal bakal kerja sama yang lebih erat antara partai-partai bersangkutan, bahkan bisa membuka peluang suatu ketika di masa depan, terjadinya penggabungan partai-partai jika hal itu dianggap bermanfaat.
MK menurut Afriansyah seyogianya berkenan menafsirkan keberadaan partai gabungan ikut dalam satu nomor urut dalam Pemilu.
“Selama ini, MK selalu bicara penyederhanaan parpol di tanah air dalam rangka membangun demokrasi yang sehat. MK juga selalu bicara penguatan sistem pemerintahan presidensial dengan jumlah partai yang sederhana," tuturnya.