Kejari Buleleng Tetapkan Mantan Ketua BUMDes Hernawati Tersangka Korupsi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 22 Januari 2022 | 06:20 WIB
Kejari Buleleng Tetapkan Mantan Ketua BUMDes Hernawati Tersangka Korupsi
Kejari Buleleng, Bali menetapkan mantan Ketua BUMDes Hernawati sebagai tersangka dugaan korupsi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejari Buleleng, Bali menetapkan mantan Ketua BUMDes Hernawati sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan BUMDes Amertha Desa Patas Tahun 2010 hingga 2017.

"Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2017 tersebut tersangka menjabat sebagai Ketua BUMDes Amertha Desa Patas. Kerap melakukan penarikan uang tanpa didampingi bendahara, sehingga jumlah kerugian keuangan sebesar Rp. 511.664.752," kata Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa dalam siaran pers di Denpasar, Bali ditulis Sabtu (22/1/2022).

Ia menjelaskan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan BUMDes Amertha Desa Patas Tahun 2010 hingga 2017 tersebut tersangka menjabat sebagai Ketua BUMDes Amertha Desa Patas.

Dalam proses penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dengan beberapa modus operandi, di antaranya membuat kredit fiktif setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas.

Baca Juga: Terpidana Kasus Korupsi, Mantan Dirut PDAM Tulungagung Dijebloskan ke Lapas

"Yang mana kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing banjar dinas, adanya cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai dengan 2015 dan melakukan penarikan uang dari rekening selalu sendiri tanpa didampingi bendahara dan hanya sekali dilakukan bersama dengan bendahara," katanya.

Akibat perbuatan tersangka, BUMDes Amertha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp511.664.752.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (20/1), pukul 10.00 Wita tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng.

Saat ini, tersangka ditahan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Buleleng selama 20 hari sejak 20 Januari 2022 hingga 8 Februari 2022 di Rutan Polsek Sawan.

Selain itu, terhadap barang bukti berupa dokumen telah disimpan di gudang barang bukti oleh jaksa penyidik Kejari Buleleng.

Baca Juga: Buron 11 Tahun dan Kembalikan Uang Pengganti Rp 300 Juta Lebih, Koruptor di Kalbar Jalani Masa Tahanan Selama Setahun

Dalam perkara ini tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI