Tolak RUU IKN, Fraksi PKS Soroti Tak Adanya Alasan Pemilihan Penajam Paser Jadi Ibu Kota Negara

Sabtu, 22 Januari 2022 | 00:34 WIB
Tolak RUU IKN, Fraksi PKS Soroti Tak Adanya Alasan Pemilihan Penajam Paser Jadi Ibu Kota Negara
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat menghadiri Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI diketahui menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang. Salah satu alasannya adalah minimnya informasi tentang alasan pemilih Penajam Paser sebagai Ibu Kota baru.

Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Suryadi Jaya P menyoroti di dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara yang kini telah disahkan menjadi Undang-undang IKN, tak ada latarbelakang pemilihan Penajem Paser Utara Kalimantan Timur untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara yang baru.

Hal tersebut kata Suryadi tidak ada dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU IKN.

"Ini tidak ada di dalam DIM, tapi kita melihat sangat penting harusnya diungkap latar belakang alasan kenapa Kalimantan Timur di Penajam Paser Utara ditetapkan sebagai ibukota negara," ujar Suryadi dalam diskusi publik bertajuk UU IKN Untuk Siapa, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Pembahasaan RUU IKN Dikebut Selama 43 Hari, Pakar Hukum Tata Negara Singgung Mirip Pembuatan Makalah

Menurutnya di dalam DIM, tidak ada kajian pendahuluan yang bersifat formal, yang dilakukan oleh pemerintah.

Misalnya melakukan kajian terhadap salah satu lokasi dan membandingkan dengan undang-undang otonomi daerah

"Misalnya ketika kita membentuk satu otonomi baru, apakah di tingkat kabupaten atau di tingkat provinsi ibu kota. Otonomi baru itu biasanya di buatkan kriteria-kriterianya," ucap dia.

Setelah itu kata Suryadi, seharusnya ada tim penilai lokasi calon ibu kota baru.

Yakni tugasnya membuat tahapan-tahapan untuk menguji beberapa lokasi calon ibu kota yang mendekati kriteria.

Baca Juga: PKS Nilai Pemindahan Ibu Kota Negara Berpotensi Langgar UU Lingkungan Hidup

"Ada tahapan-tahapan untuk menguji semacam beauty contest itu beberapa lokasi dan dipilih calon lokasi yang paling mendekati kriteria yang skornya paling tinggi, sehingga ditetapkan satu lokasi menjadi ibu kota kabupaten atau provinsi yang baru ditetapkan. Nah itu di tingkat kabupaten atau provinsi," tutur Suryadi

Sementara ia melihat dalam penentuan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menjadi Ibu kota baru tak ada tahapan-tahapan yang dilakukan pemerintah.

Bahkan ia menyinggung DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia.

"Kita bicara ibu kota negara tetapi tidak ada tahapan itu secara formal, tidak ada kriteria-kriteria sehingga kita menunjuk satu lokasi ke lokasi. Nah kriteria ini kan mengukur apakah memang lokasi yang sekarang ditunjuk memenuhi kriteria atau tidak, atau DKI Jakarta masih layak memenuhi kriteria sebagai Ibu Kota. Nah ini kajian-kajian yang belum ada sampai sekarang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI