Suara.com - Pembahasaan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang dilakukan dalam waktu singkat memancing tanda tanya dari ahli hukum tata negara.
Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan proses legislasi membuat produk Undang-undang di negara demokrasi, bukanlah seperti membuat makalah. Menurutnya, dalam proses legislasi, harus melibatkan partispasi warga.
"Proses legislasi lagi-lagi tidak seperti menulis makalah yang seperti hanya memproduksi kata-kata. Proses legislasi itu harus dengan partispasi dari warga dan akuntabilitas harus jelas," ujar Bivitri dalam diskusi publik bertajuk " UU IKN, Untuk Siapa" Perspektif atas Substansi dan Proses Pembentukan UU IKN" secara virtual, Jumat (21/1/2022).
Selain itu, Bivitri menuturkan dalam membuat produk Undang-undang, akuntabilitas juga harus jelas.
Baca Juga: Tolak Pengesahan UU IKN di DPR, Fraksi PKS: Seperti Beli Tikus dalam Kresek, Barangnya Tidak Jelas!
Kata Bivitri, bukan persoalan pembahasan RUU IKN selama 43 hari.
Namun apakah DPR dan pemerintah sudah mendengar partisipasi masyarakat.
"43 hari cukup bukan itu, tapi apakah warga sudah didengar pendapatnya atau tidak dan MK juga sudah memberikan makna terhadap partisipasi," tutur dia.
Sehingga kata Bivitri, dalam proses legislasi tak bisa asal dibuat.
"Dengan kerangka besar bahwa proses legislasi itu bukan seperti memproduksi makalah proposal atau apa yang bisa sembarangan saja dibuat. Karena itu aturan maunya kan jelas," papar Bivitri
Lebih lanjut, Bivitri menyebut bahwa kerangka dalam proses legislasi yakni harus terdapat asas asas pembetukan peraturan UU yang baik. Salah satunya yaitu asas kejelasan rumusan atau asas partisipasi.
Selanjutnya ada kerangka tahapan dari mulai penyusunan hingga pengundangan.
"Kerangka lainnya, yaitu tahapnya ,tahapnya lima tahap kan, perencanaan, penyusunan pembahasan itu yang kemarin kita lalui setelah ini pengesahan, tandatangan presiden, setelah itu pengundangan yang diberikan nomor," katanya.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (18/1/2022).
Pembahasan tersebut menghabiskan waktu 43 hari sejak 7 Desember 2021 hingga disahkan 18 Januari 2022.